InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Pemerintah dan DPR RI merumuskan cuti kepada pegawai laki-laki untuk mendampingi persalinan sang istri. Ketentuan cuti dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, cuti suami juga berlaku pada istri yang keguguran. Aturan tertulis ini diharapkan memberikan jaminan perlindungan bagi seorang ibu yang juga seorang pekerja.“Suami yang mendampingi persalinan istrinya diberikan cuti selama dua hari dan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Selain itu, suami yang mendampingi istri yang keguguran juga berhak mendapatkan cuti selama dua hari,” kata Menteri Bintang dalam keterangan resmi yang dikutip rri.co.id, Selasa (26/3/2024).Menteri Bintang menjelaskan, RUU KIA juga merumuskan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan. Yakni paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter.“Setiap ibu bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat. Kemudian 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam,” ujar Menteri Bintang.Lebih lanjut, RUU ini juga memberi perhatian pada hak ibu dengan kerentanan khusus. Seperti Ibu yang berhadapan dengan hukum; Ibu di lembaga pemasyarakatan; Ibu di penampungan; Ibu dalam situasi bencana.Selanjutnya, Ibu dalam situasi konflik; ibu tunggal; Ibu korban kekerasan; Ibu dengan HIV/AIDS. Ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan/atau Ibu dengan gangguan jiwa.“Pada uraian tentang kewajiban, dan untuk menghindari domestifikasi peran dan tanggung jawab pengasuhan pada satu pihak saja, selain ibu juga ditambahkan peran ayah dan keluarga. Agar dapat membangun kesejahteraan ibu dan anak pada tingkatan terkecil menjadi tanggung jawab bersama sejak awal,” ujar Bintang.RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri dari IX Bab dan 46 Pasal. Meliputi hak dan kewajiban; tugas dan wewenang; penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak; data dan informasi; pendanaan; dan partisipasi masyarakat.
Leave a comment
Leave a comment