Infomalangraya – MALANG KOTA – Masih banyak aset-aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang belum bersertifikat. Dari total 8.264 bidang aset, baru sekitar 3.400 yang bersertifikat. Dengan demikian, masih ada 4.864 bidang yang belum memiliki sertifikat. Itulah yang sertifikasinya akan dikebut oleh pemkot.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menargetkan, hingga tahun ini ada 5.000 bidang aset yang memiliki sertifikat. Dengan kata lain, perlu tambahan sekitar 1.600 bidang dalam kurang waktu enam bulan ke depan.
Kepala BKAD Kota Malang Subkhan mengatakan, pihaknya optimistis bisa mencapai target sertifikasi tersebut. Optimisme itu lantaran BKAD sudah bergerak melakukan percepatan sertifikasi aset. ”Sekarang kan baru 41 persen. Ada target dari dewan itu sampai 50 persen,” terang Subkhan kemarin. ”Kalau 5.000, berarti di atas 50 persen. Kami optimistis bisa mencapainya,” tambahnya.
Upaya percepatan yang dilakukan BKAD berupa pendataan dan pengumpulan berkas aset. Namun dalam sertifikasi ini, pihaknya tidak bisa kerja sendiri, karena harus berkoordinasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Ini yang membuat waktu sertifikasi terkadang tidak sesuai rencana awal.
”Setelah kami mengukur luas aset, nanti ada proses lagi dari BPN untuk mengukur ulang. Jadi dua kali harus diukur, sebelum dilakukan penyelesaian sertifikasi aset. Sehingga ini membuat waktu agak lama,” jelas pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.
Pada 2021 hingga 2022 lalu, pihaknya mampu menyertifikatkan 3.400 bidang aset. Anggaran yang dihabiskan untuk pengurusannya relatif besar. ”Untuk anggaran sertifikasi tahun 2021 dan 2022 berkisar Rp 1,75 miliar,” katanya. ”Tahun ini anggarannya turun menjadi Rp 1,3 miliar,” beber mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu.
Dia menjelaskan, manfaat sertifikasi ini untuk memperjelas klasifikasi aset, antara sistem sewa dan izin pemakaian (IP). Pasalnya, lanjut Subkhan, ada beberapa aset yang saat ini dimanfaatkan untuk usaha, namun mereka sebatas membayar IP atau berupa retribusi.
”Kalau penghasilan sudah miliaran rupiah tapi masih bayar menggunakan IP kan tidak adil. Jadi, nanti akan kami ganti dengan sewa. Ini untuk meningkatkan pendapatan daerah,” katanya. Di sisi lain, aset yang dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah tetap menggunakan sistem IP.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono, mendukung sertifikasi aset untuk memudahkan klasifikasi sistem sewa dan IP. ”Jangan sampai yang sudah dibuat usaha, tapi sifat status hukum atau kerja samanya masih IP,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Di sisi lain, Trio juga mengingatkan beberapa aset bekas tanah bengkok agar dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Dia berharap tidak ada monopoli dari golongan tertentu. “Kami berharap aset ini bisa dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya. (adk/dan)