InfoMalangRaya.com– Pemerintahan Taliban di Kabul hari Jumat (7/6/2024) mengatakan siap untuk bekerja sama dengan pemerintah Berlin terkait pendeportasian warga Afghanistan pelaku kriminal.
Hari Kamis, Kanselir Jerman Olaf Scholz mengatakan dia ingin supaya para kriminal cepat-cepat dideportasi, sekalipun ke negara yang dianggap tidak aman seperti Afghanistan dan Suriah.
Komentar itu diungkapkan Scholz setelah pembunuhan seorang polisi muda berusia 29 tahun oleh seorang pria Afghanistan di sela-sela unjuk rasa yang digelar oleh kelompok anti-Islam di kota Mannheim pekan lalu. Pelaku adalah warga Afghanistan yang tiba di Jerman pada 2013 bersama abangnya ketika berusia 14 tahun. Permohonan suakanya awalnya ditolak, tetapi disebabkan usianya yang masih di bawah umur kala itu, dia tidak dideportasi.
Sebelum Taliban berkuasa kembali, Jerman pernah miliki kesepakatan dengan Kabul bahwa orang Afghanistan yang dideportasi hanya laki-laki dan terutama mereka pelaku kriminal atau individu yang dianggap sebagai teroris.
Kementerian Luar Negeri Afghanistan mengatakan rencana deportasi itu kemungkinan bisa diatur, tetapi pemerintah Jerman terlebih dahulu harus mengakui Taliban sebagai pemerintah uang sah saat ini di Afghanistan. Sejak Taliban kembali ke kekuasaan, menyusul penarikan mundur pasukan Amerika Serikat dan sekutunya dari Afghanistan pada Agustus 2021, Berlin sampai saat ini belum mau mengakui pemerintahan Taliban.
“Imarah Islam Afganistan menyeru kepada otoritas Afghanistan untuk melakukannya melalui jalur konsuler yang normal dan mekanisme yang sesuai berdasarkan perjanjian bilateral,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Taliban Abdul Kahar Balchi lewat platform X.
Kementerian Luar Negeri sendiri menyatakan keraguannya atas rencana itu, yang didukung oleh Kanselir Jerman Olaf Scholz dan Menteri Dalam Negeri Nancy Faeser, lansir DW. Pasalnya, Kedutaan Besar Jerman di Kabul ditutup pada 2021 dan staf diplomatik semuanya ditarik sampai waktu yang akan diumumkan kemudian.
Sementara itu kelompok advokasi pengungsi Jerman Pro Asyl memgecam rencana deportasi itu.
“Hukum internasional jelas melarang deportasi apapun ke Afghanistan dan Suriah,” kata Karl Kopp, direktur pelaksana Pro Asyl, kepada koran Jerman Augsburger Allgemeine.
Deportasi ke Suriah dan Afghanistan terlarang menurut hukum internasional karena kedua negara itu dikenal memakai penyiksaan dan hukuman tidak berperikemanusiaan, kata Kopp.*
Leave a comment
Leave a comment