Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dapatkan hingga 50 persen untuk vakuum robot hiu

    6 Juli 2025

    Syeikh Salamah Al-Azhar Jelaskan Beda “Dzalim” dan “Kafir” antara Iran–Israel

    5 Juli 2025

    Bukan Cuma Arisan, Perwosi Blitar Serbu Pasar Tradisional Gelorakan Produk Lokal

    5 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Dapatkan hingga 50 persen untuk vakuum robot hiu
    • Syeikh Salamah Al-Azhar Jelaskan Beda “Dzalim” dan “Kafir” antara Iran–Israel
    • Bukan Cuma Arisan, Perwosi Blitar Serbu Pasar Tradisional Gelorakan Produk Lokal
    • Mengapa Lapar Bikin Susah Tidur?
    • Diogo Jota: Dari Tolak Les Renang hingga Rela Bayar demi Bermain Bola di 16 Tahun
    • Cover Harian IMR – Sabtu, 05 Juni 2025
    • Cover Harian IMR – Sabtu, 05 Juni 2025
    • Cover Harian IMR – Sabtu, 05 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»KOTA MALANG»Tanggapan KPU Kota Malang Pasca Diputus Bersalah
    KOTA MALANG

    Tanggapan KPU Kota Malang Pasca Diputus Bersalah

    By redaksi28 Maret 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 20240327 WA0141
    Foto : Suasana Sidang Pembacaan Putusan Oleh Bawaslu Kota Malang

    Sidang Bawaslu Putuskan Komisioner KPU Melanggar Tata Cara Rekapitulasi Suara Pemilu di Kota Malang

    Kota Malang- Pada sidang pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kota Malang antara Caleg Wiwik Sukesi dengan KPU telah menemui titik terang. Hasil sidang menunjukkan bahwa komisioner KPU secara sah melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kota Malang.

    Hamdan Akbar Safara, Pemimpin Sidang Bawaslu, menyampaikan bahwa “terlapor terbukti secara sah atas perbuatannya melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan surat suara di Tingkat Kota,” dalam pembacaan hasil sidang di kantor Bawaslu Kota Malang pada Rabu (27/03/2024).

    Pengacara Caleg Dra. Wiwik Sukesi, M.Si dari PDI-P, melalui Fajar SH, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi di Hotel Haris pada 3 Maret 2024 menunjukkan adanya kecurangan. Meskipun putusan sidang menyebutkan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kota Malang, tim pengacara menyampaikan ketidakpuasan terhadap hasil tersebut.

    Fajar menegaskan bahwa pihak Bawaslu seharusnya lebih tegas dalam menangani dugaan pencurian suara atau penggelembungan suara. Tim kuasa hukum Wiwik Sukesi berencana mengajukan upaya hukum koreksi ke Bawaslu RI dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil sidang.

    Di sisi lain, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asmaningtyas, menyampaikan penyesalannya terhadap keputusan Majelis Sidang Bawaslu yang dianggap tidak konsisten. Namun, Aminah menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut karena perlu berkonsultasi dengan komisioner lainnya.

    Aminah juga menjelaskan bahwa proses rekapitulasi telah mencapai tingkat provinsi di Jawa Timur dan terdapat perbedaan dalam data rekapitulasi. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada mekanisme yang memungkinkan untuk mengubah keputusan yang telah ditetapkan. Langkah selanjutnya yang dapat diambil adalah melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

    Dengan demikian, harapan terhadap integritas proses pemilu semakin meningkat, dan diharapkan agar keadilan pemilu dapat ditegakkan dengan baik di tahun ini.

    Penulis: Soni
    Editor : Rudi Harianto

    Jumlah Pembaca: 8,118

    Bawaslu Kota Malang Ketua KPU Kota Malang Bersalah Penggelembungan Suara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Penusukan Brutal Tewaskan 1 Pesilat dan 2 Orang di Rawat di RSSA

    4 Juli 2025

    Kepala KSP Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Kota Malang

    21 Juni 2025

    Kuasa Hukum Awan Setiawan Menyampaikan Klarifikasi atas Penetapan Tersangka dalam Kasus Pengadaan Lahan Polinema

    12 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202472

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.