InfoMalangRaya – Rangkaian tindak kejahatan dan sistem hukum di Indonesia, dengan konstruksi hukum yang dipakai oleh polisi, jaksa dan pengadilan. Belum mampu menyentuh tindak pidana seluruh peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Karena pasal yang digunakan lemah, yaitu pasal 39 KUHP.
Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, SH., menyampaikan hal itu, ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Senin (2/10/2023).
“Padahal ada unsur kesengajaan dalam Tragedi Kanjuruhan, atau pelanggaran unsur sistematik dari perintah atasan dan eksekusi di lapangan. Hal itu juga masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” tambahnya.
KontraS sendiri, katanya, sudah melakukan pengaduan ulang dengan bukti penguat. Namun kasus tersebut tidak ditindaklanjuti.
Menurut Andy, saat ini hanya tekanan publik menjadi alternatif lain untuk mendorong seluruh instansi dan penegak hukum, untuk menegakan keadilan.
Hal senada disampaikan Pengamat Sepak Bola dan Sekjen Ikatan Sosiologi Indonesia Malang Raya, Faizal Kurniawan.
Katanya, tuntutan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan masih berada di jalan buntu, karena masyarakat masih awam tentang hukum.
“Masyarakat harus melakukan tuntutan ulang dengan pasal-pasal hukum yang lebih kuat untuk mengurai kasus tersebut,” tegasnya.
Sedangkan untuk para organisasi sosial dan masyarakat, tambahnya, harus berkolaborasi dengan menggencarkan gerakan sosial untuk memberikan edukasi tentang hukum.
Sementara dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Solehuddin, SH., MH menegaskan, pihak pengadilan seharusnya bisa menggunakan pasal 340 terkait pidana dengan kesengajaan atau terencana dan pasal 338 tentang pembunuhan.
Menurut Solehuddin, melalui dua pasal tersebut nantinya, pihak penyidik bisa mengurai kasus dengan lebih detai.
Dia pun juga menemukan beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan dalam kasus ini.
Mulai dari tuntutan masyarakat yang banyak diabaikan, pelaku penembak gas air mata tidak di sidang di pengadilan, saksi yang diperiksa bersamaan, pelapor dari kalangan kepolisian, hingga majelis hakim yang ketahuan tidur di persidangan. (Yolanda Oktaviani – Ra Indrata)
The post Tegakkan Keadilan untuk Tragedi Kanjuruhan Lewat Tekanan Publik appeared first on infomalangraya.com.