Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cover Harian IMR – Jumat, 11 Juli 2025

    11 Juli 2025

    Jordan Henderson Ditunjuk Jadi Pengganti Christian Norgaard

    11 Juli 2025

    Jangan Lakukan Ini di Sore Hari, Rezeki Bisa Seret!

    11 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Cover Harian IMR – Jumat, 11 Juli 2025
    • Jordan Henderson Ditunjuk Jadi Pengganti Christian Norgaard
    • Jangan Lakukan Ini di Sore Hari, Rezeki Bisa Seret!
    • Cover Harian IMR – Jumat, 11 Juli 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 11 Juli 2025
    • Zodiak Ini Bisa Mewujudkan Keinginan di Portal 777 pada 7 Juli 2025, Ini Caranya
    • Diet Telur Rebus: Cara Efektif Turunkan Berat Badan dengan Menu dan Tips Aman!
    • Salat Gaib untuk Korban KMP Tunu Pratama Jaya Digelar di Dermaga Bulusan Banyuwangi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Terima Warisan Dikenakan Pajak. Lho Kok Bisa?
    MALANG RAYA

    Terima Warisan Dikenakan Pajak. Lho Kok Bisa?

    By admin24 November 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    8af322b1 a2ae 4a59 be07 f4c442f4d238

    Oleh: Adela Apta, Azizah Alya, Bryan Owen, Febya Irma

    Pajak warisan adalah pajak yang dikenakan atas warisan, yang diterima oleh ahli waris. Bukan pada harta yang ditinggalkan oleh pewaris. 

    Menurut IMF (2013) menyatakan bahwa secara umum, konsep pajak warisan didefinisikan sebagai salah satu bentuk pemajakan atas kekayaan. Dimana beban pajaknya baru dikenakan, ketika pemilik kekayaan meninggal dunia dan kekayaan tersebut diwariskan kepada penerima warisan.

    Sebagian besar negara telah menerapkan pajak warisan, sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk meningkatkan penerimaan bagi pemerintah. 

    Namun, setiap negara memiliki kebijakan dan perhitungan yang berbeda atas pajak warisan. 

    Beberapa negara menerapkan pajak warisan dengan tarif yang tinggi. Sementara yang lain memiliki aturan atau batasan tertentu, yang membuat beberapa jenis warisan tidak dikenakan pajak. 

    Salah satu negara yang menerapkan pajak warisan, dengan tarif yang cukup tinggi yaitu Jepang. Pajak warisan di Jepang, dikenakan apabila seseorang memperoleh warisan. Baik atas harta warisan yang berlokasi di dalam maupun luar Jepang. 

    Sehingga, meskipun individu penerima tidak berdomisili dan bukan warga negara Jepang, sepanjang pemberi warisan berdomisili di Jepang, maka tetap dikenakan pajak. 

    Pengenaan pajak warisan tersebut, berdasarkan selisih dari nilai aset yang diwariskan, dengan nilai kewajiban dan biaya pemakaman pemberi warisan. Lalu dikalikan tarif progresif mulai 10 persen hingga 55 persen. 

    Akan tetapi, ada beberapa aset yang dikecualikan dari pajak warisan di Jepang. Meliputi asuransi jiwa dan kas senilai 30 Juta yen, ditambah dengan 6 Juta yen untuk masing-masing penerima warisan.

    Lalu bagaimana pengenaan pajak warisan di Indonesia?

    Sejatinya, Pemerintah Indonesia memang belum pernah membahas mengenai pengenaan pajak warisan. 

    Akan tetapi dengan melihat keberhasilan negara lain, untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui warisan yang diterima rakyatnya, maka cepat atau lambat warisan akan dikenakan pajak di Indonesia. 

    Alasan kuat selain meningkatkan penerimaan negara, penerapan pajak warisan dapat menjadi solusi bagi pemerintah, untuk mengurangi ketimpangan sosial antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan masyarakat berpenghasilan rendah (redistribusi kekayaan masyarakat). Serta mencegah akumulasi kepemilikan aset secara besar-besaran terutama aset yang tidak produktif.

    Sehingga, desain kebijakan ideal untuk pengenaan pajak warisan di Indonesia, yaitu menentukan batas nilai aset atas warisan yang diterima oleh ahli waris. 

    Hal ini akan menguntungkan pemerintah, karena penerimaan pajak akan meningkat. Sedangkan di pihak Wajib Pajak (ahli waris) juga diuntungkan. Karena mereka akan dikenakan pajak apabila warisan yang diterima, melebihi batas nilai aset dari peraturan yang ditetapkan. (***)
    The post Terima Warisan Dikenakan Pajak. Lho Kok Bisa? appeared first on infomalangraya.com.

    Jumlah Pembaca: 212

    #Pajak bisa dikenakan Kok Lho Terima warisan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Jatuhnya Bocah Jadi Bukti Pengawasan Dinas Lalai

    11 Juli 2025

    Perkuat Peran Desa Hadapi Perubahan Iklim, Kemendes PDT dan UNICEF Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim dan Tanggap Bencana Ramah Anak

    11 Juli 2025

    Dirut RSUD Kanjuruhan Bantah Dugaan Kongkalikong Tender

    10 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20241

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20251

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 2024134

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.