Surabaya (IMR) – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengamankan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Hudiono. Kabar yang beredar, Budiyono terjerat korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada Dinas Pendidikan yang mana Hudiono saat itu menjabat sebagai Kabid SMK dan juga selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Windhu Sugiarto membenarkan informasi tersebut. Namun dirinya belum menjelaskan secara pasti terkait perkara apa. “Nanti kita update, ditunggu saja,” ucap Windhu saat dikonfirmasi melalui telpon Whatsapp, Selasa (26/8/2025).
Sebelumnya, Kejati Jatim tengah membongkar tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017. Dalam modus yang dilakukan pelaku ini mengajukan anggarqn melalui APBD sebesar Rp 65 Miliar yang ditujukan untuk pembelian alat kesenian untuk sekolah SMK Swasta di Jawa Timur.
Namun dalam perjalanan, setiap sekolah dianggarkan sekitar Rp2,6 miliar untuk pengadaan barang alat kesenian namun kenyataannya hanya alat kesenian yang dibelikan berharga sekitar Rp 2 juta.
Kondisi ini, Kejati Jatim telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK yang ada di Jatim. Selain itu, Kejaksaan memeriksa Kabid SMK Hudiono selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2017 lalu. [uci/kun]