InfoMalangRaya – Pemkab Malang bersama Perusahaan Daerah (Perumda) Jasa Yasa melakukan penertiban aset di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu (28/2/2024). Penertiban itu buntut dari pihak ketiga yang dikerjasamakan dengan PT Aljabar Jati Indonesia (Aji) telah melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS). Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Malang, Satpol PP Kota Batu, TNI/Polri juga dikerahkan dalam penertiban aset tersebut. Meski dalam penertiban itu sudah tidak ada aktivitas di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti.
Namun petugas melakukan pemasangan banner bertuliskan ‘Aset Kawasan Wisata Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti telah ditertibkan oleh Pemerintah Malang. Bersadarkan sertifikat HPL nomor 1 Tahun 1991 nama pemegang hak perusahaan daerah Jasa Yasa kabupaten daerah tingkat II Malang’. Pemasangan dilakukan di sejumlah titik di kawasan tersebut. Pada area yang sebelumnya rencana dibangun pasar oleh PT AJI, juga dipasang garis polisi. “Operasi penertiban ini dilakukan setelah dalam perjalanan Perumda Jasa Yasa yang diberi kuasa untuk mengelola melaksanakan kerjasaama dengan PT AJI dalam perjanjiannya tidak sesuai diharapkan,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. Kondisi aset Pemkab Malang saat ini sungguh mengenaskan. Bahkan sejak PKS pada tahun 2021 hingga saat ini masih belum ada sesuatu yang terlihat. Yang ada mulai membangun bangunan di atas lapangan tenis yang masih jelas layak, tapi digunakan untuk pasar wisata. Tak hanya itu saja, PT AJI sejak PKS tahun pertama tidak melaksanakan kewajiban kontribusi kepada Perimda Jasa Yasa bahkan Pemkot Batu. Salah satu kewajiban yang harus dibayarkan yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejumlah Rp 583 juta kepada Pemkot Batu. “Sejak PKS seharusnya sudah dibayarkan sendiri oleh PT Aji kepada Pemkot Batu tapi tidak dibayarkan,” imbuh Nurman saat berada di lokasi. Kemudian tidak bisa memenuhi pembayaran kontribusi hingga saat ini. Lalu juga menghilangkan 12 aset bath-up pemandian air panas yang nilainya 1 unit kurang lebih Rp 30 juta. Atas dasar itu, Pemkab Malang tegas menghentikan PKS dengan PT AJI. Pemutusan itu tertuang dalam surat yang dikirim Perumda Jasa Yasa ke PT AJI tertanggal 20 Oktober 2023. “Kita putus secara sepihak memang,” tambah Nurman.
Saat diputuskan PKS, PT AJI tidak bereaksi secara verbal tapi tersirat akan melakukan upaya hukum. “Tapi kalau itu dilakukan, kita sepakat begitu akan lebih jelas. Itu kita tunggu,“ ujar Nurman. Sementara itu Direktur Utama Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang Raden Djoni Sudjatmiko menambahkan, sejak awal PT AJI sudah tidak bisa melakukan ketentuan dalam PKS. Misalnya tanggungan sebesar Rp5,2 miliar dari pengelola sebelumnya menjadi tanggungan dari PT AJI tidak dilakukan “Tidak terlaksana sejak awal, mestinya sejak awal sudah harus dilakukan penandatangan juga menyertai tanggungan serah terima Rp 5,3 miliar,” ujar Djoni. Sejak saat itu hingga tahun berikutnya, PT AJI pun tidak melaksanakan tanggungjawabnya hingga saat ini. Melihat sejak awal tidak berjalan sesuai dengan PKS, Perumda Jasa Yasa melakukan pemutusan dan mengamankan asetnya tersebut. Diketahui pada awal Desember 2023 Perumda Jasa Yasa bersama Satpol Kabupaten Malang melakukan penghentikan pembangunan rencana pasar wisata di kawasan tersebut. Penghentian dilakukan karena PT AJI telah melanggar PKS. Saat itu proses pembangunan masih berlangsung, namun karena tidak sesuai PKS sehingga langsung dihentikan.
Tim Gabungan Amankan Aset Pemkab Malang di Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti Kota Batu
2
Berita sebelumnya