Surabaya (IMR) – Pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/8/2025). Keduanya diperiksa sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzakki.
Dia persidangan , Diana mengaku hanya menahan kendaraan korban, bukan merusak. “Saya tidak merasa merusak, saya hanya menahan. Tapi saya menyesal karena tidak tahu aturan hukumnya,” ucap Diana.
Majelis hakim yang dipimpin Safruddin, S.H., M.H sempat menyinggung soal perdamaian. Namun, Diana menuding korban yang dianggap menuntut berlebihan.
Kasus ini sendiri bermula dari proyek pembuatan kanopi motorized retractable roof yang dipesan Handy kepada Paul Stephanus pada 8 Agustus 2023. Namun, saat progres mencapai 75 persen, proyek sepihak dibatalkan oleh Handy pada 29 Oktober 2024. Buntut perselisihan itulah yang berujung pada aksi brutal pengerusakan mobil korban di Perumahan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Surabaya.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. Meski terancam hukuman berat, keduanya masih berusaha melemparkan kesalahan pada pihak korban. [uci/kun]