Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Guru Madrasah Dimulai
Kementerian Agama telah mengumumkan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru madrasah akan dicairkan secara bertahap mulai pekan ini. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa pihaknya perlu menerbitkan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) untuk guru madrasah yang berhak menerima TPG. SKAKPT dikeluarkan jika guru telah memenuhi persyaratan administrasi.
Menurut Amien, Kemenag saat ini sedang mempercepat penerbitan SKAKPT agar para guru madrasah dapat segera menerima TPG. “Kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima,” ujar Amien dalam keterangan resmi Kemenag, Kamis, 5 Maret 2026.
Berdasarkan data hasil pemrosesan SKAKPT pada 2 dan 4 Maret 2026, dari total 405.438 guru madrasah yang memiliki nomor registrasi guru, sebanyak 246.449 SKAKPT telah diterbitkan. Jumlah tersebut termasuk 32.081 guru yang lulus pendidikan profesi guru (PPG) 2025.
Sementara itu, sekitar 158.989 guru lain masih dalam proses finalisasi administrasi untuk penerbitan SKAKPT pada tahap berikutnya. Amien menjadwalkan penerbitan lanjutan SKAKPT tahap ketiga pada 7 Maret dan tahap keempat pada 9 Maret 2026. Dengan begitu, proses penerbitan SKAKPT diharapkan dapat segera rampung sehingga penyaluran TPG bagi guru madrasah dapat terus dipercepat.
Amien menyatakan bahwa penyaluran TPG merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah. Kemenag juga terus melakukan pemutakhiran data dan penguatan sistem digitalisasi administrasi agar penyaluran TPG berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Kami juga berharap para guru madrasah dapat terus meningkatkan semangat pengabdian dalam mencetak generasi unggul serta memperkuat kualitas pendidikan Islam di Indonesia,” kata dia.
Masalah Anggaran yang Menunda Pembayaran TPG
Sebelumnya, beredar di media sosial surat dari Kemenag yang berisi pengumuman mengenai tunjangan profesi guru periode Januari-Februari 2026 belum dapat dibayarkan lantaran anggaran belum tersedia. Surat yang diterbitkan pada 25 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam.
Isi surat tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tanggal 27 Januari tentang pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru/dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2025, maka pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG tahun 2025 (meskipun telah mendapatkan NRG) untuk sementara waktu belum dapat dibayarkan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran.
Proses Pencairan TPG yang Terus Diupayakan
Meski ada kendala anggaran, Kemenag tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini. Dengan adanya pencairan SKAKPT secara bertahap, diharapkan TPG dapat segera diberikan kepada guru madrasah. Proses ini juga dilengkapi dengan upaya pemutakhiran data dan penguatan sistem digitalisasi agar semua proses lebih efisien dan transparan.
Selain itu, Kemenag juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa semua guru madrasah yang berhak menerima TPG mendapatkannya sesuai jadwal. Hal ini penting untuk menjamin kesejahteraan para guru yang menjadi tulang punggung pendidikan Islam di Indonesia.
Peran Guru Madrasah dalam Pendidikan Islam
Guru madrasah memiliki peran penting dalam menciptakan generasi unggul yang beriman dan berilmu. Dengan peningkatan kesejahteraan melalui TPG, diharapkan semangat pengabdian mereka akan semakin meningkat. Kemenag juga berharap guru-guru ini dapat terus memberikan kontribusi positif dalam memperkuat kualitas pendidikan Islam di tanah air.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Kemenag berusaha memastikan bahwa semua guru madrasah mendapatkan haknya secara adil dan cepat. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.







