Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IMR – Warga Bantu Polisi, Terima Penghargaan

    1 Juli 2025

    Cover Harian IMR – Selasa, 01 Juli 2025

    1 Juli 2025

    Jam Malam Anak Surabaya Dimulai, Bonceng Tiga dan Pacaran di Taman Siap-Siap Kena Razia

    1 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • IMR – Warga Bantu Polisi, Terima Penghargaan
    • Cover Harian IMR – Selasa, 01 Juli 2025
    • Jam Malam Anak Surabaya Dimulai, Bonceng Tiga dan Pacaran di Taman Siap-Siap Kena Razia
    • Cover Harian IMR – Selasa, 01 Juli 2025
    • Cover Harian IMR – Selasa, 01 Juli 2025
    • Cover Harian IMR – Selasa, 01 Juli 2025
    • Jangan biarkan AI menjalankan mesin penjual otomatis
    • Van Basty Sousa Resmi Perkuat Persija, Gelandang Brasil yang Kaya Pengalaman
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Usaha Wisata Desa Marak, Harus Taat Perizinan dan Alih Fungsi Lahan
    MALANG RAYA

    Usaha Wisata Desa Marak, Harus Taat Perizinan dan Alih Fungsi Lahan

    By admin29 Agustus 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    2492d096 63b2 4395 9c84 bc3e6692fa9d

    InfoMalangRaya – Maraknya usaha wisata desa yang kelola BUMDes berbasis pertanian di Kabupaten Malang, harus memperhatikan fungsi peruntukan lahan yang ditempati.

    Hal ini, seperti ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, Selasa (29/8/2023).

    “Kalau wisata yang dikelola desa melalui BUMDes ada perubahan fungsi lahan, (harus) tetap mengikuti prosedur yang berlaku, untuk perizinannya di PU Cipta Karya, juga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tetap kita lalui itu, harus ada izin” terang Eko Margianto.

    Terlebih, lanjutnya, ada ketentuan pemerintah terkait Lahan Sawah Dilindungi atau LSD.

    Eko lalu mencontohkan, salah satu tempat wisata kuliner di Sekaran, Sekarpuro Pakis, yang saat ini sedang proses pengurusan perizinan.

    Dikatakan, oleh pihak pemerintah desa setempat, wisata kuliner ini ditata sedemikian rupa, dan lahannya berada atau berbatasan langsung Tanah Kas Desa, dan berada dekat lahan sawah produktif.

    “Di sana, areal wisata kulinernya sendiri menempati tanah galengan sawah. Jadi, tetap mematuhi aturan (LSD) dan tidak merubah fungsi lahan. Meski, itu di atas tanah kas desa dan dikelola BUMDes yang punya badan hukum,” tandasnya.

    Keberadaan BUMDes di Kabupaten Malang sendiri, kata Eko, sejauh ini mengelola berbagai usaha. Menurutnya, yang dikelola banyak di sektor pariwisata desa.

    “Yang mengelola pariwisata banyak, ya sampai sekitar 30 persen ada, baik wisata buatan maupun alami. Kabupaten Malang kan banyak potensi wisata alamnya,” jelasnya.

    Ia menambahkan, dimilikinya BUMDes oleh pemerintahan desa dengan unit-unit usahanya, juga menjadi salah satu aspek penilaian Indeks Desa Membangun (IDM) Kemendesa- PDTT. Menurutnya, ada 100 lebih indikator penilaian IDM.

    “IDM masuk indikator penilaian IDM, kan salah satunya ada penyerapan tenaga kerja di sana,” demikian pria yang pernah menjabat sebagai Camat beberapa wilayah ini.

    Sebelumnya, Bupati Malang, HM Sanusi juga menyatakan, meski belum semuanya mapan, keberadaan BUMDes dengan unit usahanya jumlah banyak, dan hampir ada di semua desa di Kabupaten Malang.

    Menurutnya, banyaknya BUMDes dengan pengelolaan usaha yang mapan ini, menunjukkan keberhasilan pembangunan dengan visi-misi Malang Makmur. Terutama, dalam aspek pemberdayaan dan kemandirian, melalui kreativitas mengembangkan potensi di wilayah desa masing-masing.

    Bupati Malang mencontohkan, keberhasilan BUMDes berbasis pertanian di Lawang yang memproduksi alpukat Pameling, juga BUMDes di Srimulyo Dampit, dengan pisang Sang Mulyo-nya, yang sudah pernah dikunjungi langsung Presiden RI, Joko Widodo. (Choirul Amin)
    The post Usaha Wisata Desa Marak, Harus Taat Perizinan dan Alih Fungsi Lahan appeared first on infomalangraya.com.

    Jumlah Pembaca: 366

    alih dan desa Fungsi Harus Lahan Marak Perizinan Taat Usaha Wisata
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    IMR – Warga Bantu Polisi, Terima Penghargaan

    1 Juli 2025

    IMR – Polri untuk Masyarakat Jadi Tema Hari Bhayangkara ke-79. Kapolresta Nanang, Pimpin Upacara di Balai Kota Malang

    1 Juli 2025

    IMR – Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Tegaskan Komitmen Bagi Masyarakat

    1 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202436

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.