Sidang Tragedi Kanjuruhan Hakim Vonis Bebas Dua Eks Anggota Polres Malang, sedangkan anggota Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Kota Malang- Kasus tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 jiwa dan ratusan pendukung Arema Fc mengalami luka luka akhirnya menemui titik terang dalam dalam persidangan yang digelar di pengadilan Surabaya
Dua anggota Eks Polres Malang yang saat bertugas mengamankan jalannya pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya. Terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. pada Kamis,17/3/2023 dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim
Diruang sidang Hakim membacakan dakwaan tidak bersalah saat menembak gas air mata pada waktu itu tidak didapatkan unsur kesengajaan serta asap yang berhembus itu juga karena ada hembusan angin
Sementara Kuasa Hukum Korban Imam Hidayat menjelaskan, seharusnya ketiga nama tersebut lebih baik dibebaskan saja. Menurutnya tiga terdakwa tersebut tidak terbukti dalam pasal Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
“Kalau saya boleh usul, lebih baik diputuskan bebas semua. Karena memang mereka tidak terbukti 359, 360, tapi mereka terbukti 338, 340,” tegas Imam
Terpisah, Depan Balai Kota Malang puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Malang Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD dan Balai Kota Malang pada Kamis (16/3/2023) siang.
Mereka memprotes vonis bebas dan ringan terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain itu, mereka menuntut kepada pemerintah untuk menjadikan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya, Rafly Rayhan Al Khajri mengatakan, keputusan PN Surabaya dalam memvonis terdakwa tragedi Kanjuruhan dinilai tidak memberi rasa keadilan bagi para korban. Para mahasiswa meminta majelis hakim untuk bertindak objektif.
Menurutnya, dalam proses hukum yang berlangsung, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun.
“Apabila perkara dilemparkan ke Pengadilan Tinggi untuk di tingkat banding, kami berharap hakim di tingkat banding bisa memberikan rasa puas, rasa adil kepada masyarakat (korban dan keluarganya),” kata Rafly pada Kamis (16/3/2023).
Mereka juga menuntut pemerintah berani mengambil sikap untuk menjadikan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.
Para mahasiswa menilai, tragedi yang menewaskan 135 nyawa itu terstruktur dan sistematis.
“Kita tahu banyak sekali tragedi yang seharusnya masuk dalam pelanggaran HAM berat tapi sampai hari ini pemerintah tidak mengambil sikap, pemerintah terkesan abai,” katanya.
Koordinator lapangan aksi, Abi Naga Parawansa menambahkan, aksi ini untuk memperjuangkan rasa kemanusiaan bagi korban tragedi Kanjuruhan dan keluarganya. Mahasiswa menilai proses hukum perkara tragedi Kanjuruhan terdapat kejanggalan.
“Dengan vonis yang hari ini sudah kita ketahui bersama masih jauh dari rasa keadilan,” katanya.
Dari dua anggota polres Malang yang dibebaskan ada satu anggota Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara yang tergolong ringan, yakni selama 1 tahun 6 bulan.
Penulis : Rudi Harianto