InfoMalangRaya – Masyarakat maupun wisatawan yang tengah menghabiskan waktu di Kota Batu, jangan mau kalah dengan juru parkir (jukir) nakal. Mereka harus ‘wani ngeyel’, apabila tak diberi karcis parkir atau ditarik parkir melebihi harga yang telah ditetapkan.
Untuk membasmi jukir nakal, Pemkot Batu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan kebijakan ‘Tanpa Karcis Parkir Gratis’. Apabila jukir masih ngoto meminta uang parkir, masyarakat dan wisatawan busa melaporkan lewat media sosial Dishub Kota Batu atau melalui hotline Pemkot Batu 085150630523.
Guna mengkampanyekan hal tersebut, Dishub Kota Batu juga telah memasang sejumlah plang pemberitahuan. Plang berwarna oranye itu berisikan tulisan ‘Ojo Lali Lur!!! Jaluk Karcis Parkir’. Plang itu dipasang di sejumlah titik ramai pengguna jasa parkir. Seperti di kawasan Alun-alun Kota Batu, Jalan Panglima Sudirman dan sejumlah titik lainnya.
Plt Kepala Dishub Kota Batu, Agoes Machmoedi menyatakan, aturan parkir harus menggunakan karcis harus ditegakkan. Ini bertujuan agar masyarakat dan wisatawan merasa nyaman. Selain itu, pendapatan daerah juga meningkat tanpa ada kebocoran.
“Jika masih ada jukir yang tidak memberi karcis, jangan dibayar. Apabila jukir marah, masyarakat dan wisatawan jangan takut. Silahkan lapor ke kami, ini nanti urusannya akan berbeda,” tegas Agoes, Selasa, (26/12/2023).
Agar laporan ke Dishub semakin kuat dan bisa segera dilakukan tindak lanjut. Masyarakat dan wisatawan bisa melampirkan foto dan video jukir nakal tersebut, atau mencatat nomor induk yang ada di rompi para jukir.
“Dari sektor perparkiran di tepian jalan umum ini, dapat mendongkrak PAD Pemkot Batu. Kemudian dapat dipergunakan untuk membangun daerah dengan baik. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat, khususnya pada jukir-jukir nakal yang ada,” tegasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perparkiran di Kota Batu. Apalagi, pengelolaan retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu sampai saat ini masih jadi perhatian serius bagi Pemkot Batu, karena tidak pernah mencapai target.
Diketahui, pendapatan retribusi dari parkir ini pada 2022 lalu hanya bisa menuntaskan realisasi Rp 1 miliar saja dari target Rp8,5 miliar. Sementara pada tahun 2023, Dishub Kota Batu baru merealisasikan target Rp850 juta dari target yang sama.
Lebih lanjut, Agoes merinci, ada tiga permasalahan kenapa retribusi parkir setiap tahunnya tidak memenuhi target. Diantaranya yakni jukir tidak memberikan karcis parkir, adanya jukir liar dan ketidak disiplinan jukir dalam menjaga titik parkir.
“Selain akan diproses hukum. Apabila ada jukir yang melanggar, bisa saja kami ganti dengan jukir lain. Langsung kami pecat. Atau bisa juga di rolling ke tempat yang sepi,” tegasnya.
Perlu diketahui, tarif parkir resmi telah diatur dalam Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. Untuk setiap kendaraan roda dua dan roda tiga, dikenakan tarif Rp2 ribu. Untuk kendaraan roda empat, seperti taksi, mobil pribadi dan pick up, tarifnya Rp3 ribu. Selanjutnya untuk bus mini, truk dan mobil barang, tarifnya Rp5 ribu. Kemudian bus besar, truk gandeng dan truk trailer, tarifnya Rp10 ribu.
Kemudian untuk parkir insidental atau tidak resmi, terdapat tarif lain. Untuk setiap kendaraan roda dua dan roda tiga, tarifnya menjadi Rp3 ribu. Selain itu, untuk setiap kendaraan roda empat seperti taksi, mobil pribadi dan pick up menjadi Rp5 ribu.
Selanjutnya, untuk setiap kendaraan bus mini, truk dan mobil barang, tarifnya Rp15 ribu. Terakhir, untuk kendaraan bus besar, truk gandeng dan truk trailer, dikenakan tarif Rp20 ribu. (Ananto Wibowo)
The post Wani Ngeyel Lawan Jukir Nakal, Tak Diberi Karcis Jangan Bayar Parkir! appeared first on infomalangraya.com.