Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IMR – Warga Bantu Polisi, Terima Penghargaan

    1 Juli 2025

    Cover Harian IMR – Selasa, 01 Juli 2025

    1 Juli 2025

    Jam Malam Anak Surabaya Dimulai, Bonceng Tiga dan Pacaran di Taman Siap-Siap Kena Razia

    1 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • IMR – Warga Bantu Polisi, Terima Penghargaan
    • Cover Harian IMR – Selasa, 01 Juli 2025
    • Jam Malam Anak Surabaya Dimulai, Bonceng Tiga dan Pacaran di Taman Siap-Siap Kena Razia
    • Cover Harian IMR – Selasa, 01 Juli 2025
    • Cover Harian IMR – Selasa, 01 Juli 2025
    • Cover Harian IMR – Selasa, 01 Juli 2025
    • Jangan biarkan AI menjalankan mesin penjual otomatis
    • Van Basty Sousa Resmi Perkuat Persija, Gelandang Brasil yang Kaya Pengalaman
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Waspadai TPPO Modus Kerja Luar Negeri dengan Gaji Besar
    MALANG RAYA

    Waspadai TPPO Modus Kerja Luar Negeri dengan Gaji Besar

    By admin28 Juni 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    WhatsApp Image 2023 06 28 at 17.27.51

    InfoMalangRaya – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, terus melakukan langkah pencegahan terhadap terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Selain terus melakukan penyelidikan, kepolisian juga gencar memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Malang. Untuk mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

    “Masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO yang menjanjikan gaji besar dengan bekerja di luar negeri,” kata Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Rabu (28/6/2023).

    Taufik menjelaskan, perdagangan orang tengah menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Lityo Sigit Prabowo. Pihaknya melalui Polisi RW dan Bhabinkamtibmas di seluruh Polsek jajaran, terus memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak sampai menjadi korban maupun pelaku TPPO.

    Di wilayah hukum Polres Malang sendiri, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satreskrim Polres Malang telah melakukan pengungkapan TPPO sebanyak lima kasus. Seluruh pelaku yang berjumlah tujuh orang telah ditahan dan menjalani proses hukum yang berlaku.

    “Belum lama ini, kita telah melakukan penindakan terhadap lima kasus tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan sejumlah tujuh orang tersangka. Sudah menjadi komitmen kami untuk terus memerangi segala bentuk TPPO,” ungkapnya.

    Untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polres Malang, lanjut Taufik, pihaknya telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi.

    Dia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan. Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

    “Bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri, gunakan jalur dan prosedur yang benar agar tidak menjadi sasaran para pelaku sekaligus nantinya mendapatkan mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” imbaunya.

    Taufik menegaskan, pihaknya tak akan segan untuk menindak pelaku TPPO jika terbukti melakukan pelanggaran. Seseorang yang terlibat kasus TPPO dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    “Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” pungkasnya. (Resta – Ra Indrata)
    The post Waspadai TPPO Modus Kerja Luar Negeri dengan Gaji Besar appeared first on infomalangraya.com.

    Jumlah Pembaca: 304

    besar dengan Gaji Kerja Luar Modus Negeri TPPO Waspadai
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    IMR – Warga Bantu Polisi, Terima Penghargaan

    1 Juli 2025

    IMR – Polri untuk Masyarakat Jadi Tema Hari Bhayangkara ke-79. Kapolresta Nanang, Pimpin Upacara di Balai Kota Malang

    1 Juli 2025

    IMR – Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Tegaskan Komitmen Bagi Masyarakat

    1 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202436

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.