Berita Populer Kota Padang: DPRD Mendorong Tim Investigasi Kematian Pengamen Karim
Pemerintah Kota Padang kembali menjadi sorotan setelah DPRD mendorong Pemko untuk membentuk tim investigasi khusus terkait kematian pengamen bernama Karim (32). Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, dan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Rachmad Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menilai perlu adanya langkah konkret dengan membentuk tim investigasi khusus agar fakta bisa diungkap secara terbuka dan transparan.
“Kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang meminta agar Pemko bisa membentuk tim investigasi khusus, agar jelas, terbuka, serta transparan terkait apa yang sebenarnya terjadi saat korban meninggal,” ujar Rachmad. Ia menambahkan bahwa kejelasan penyebab kematian menjadi hal penting, mengingat adanya berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Keluarga Karim juga membantah tudingan yang menyebut korban sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Ayah korban, Rafles, menyebut anaknya dikenal sebagai pendakwah jalanan dan aktif mengikuti kegiatan keagamaan. Pernyataan itu disampaikan saat aksi damai yang digelar keluarga bersama masyarakat, pedagang, dan rekan sesama pengamen di kawasan Pasar Raya Padang.
Rafles menilai penyebutan ODGJ terhadap anaknya tidak tepat dan berpotensi menimbulkan dampak serius. “Ungkapan ODGJ ini sangat salah, bisa fatal akibatnya, menuduh sembarangan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa kematian anaknya dinilai tidak wajar. Hal itu diperkuat dengan surat keterangan dari RS Bhayangkara yang menyebut adanya pendarahan di otak sebagai penyebab kematian.
Keluarga pun berharap adanya kejelasan dan keadilan atas peristiwa tersebut. Selain itu, ada dugaan bahwa korban memiliki hubungan dengan anggota Satpol PP. Investigasi LBH Cakra Nusantara Indonesia Bersatu menemukan bahwa anggota Satpol PP sebenarnya sudah mengenal sosok Karim di lapangan. Hal ini memicu dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengamanan yang berujung pada hilangnya nyawa pria berusia 32 tahun tersebut.

Heboh Perilaku Menyimpang di Sumbar, Wako Padang Soroti Pentingnya Penguatan Pendidikan Agama
Sejumlah fenomena yang dinilai menyimpang dan viral di media sosial belakangan ini memicu perhatian masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). Berbagai kasus yang mencuat memunculkan reaksi publik hingga memantik diskusi terkait nilai adat dan agama di Ranah Minang.
Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menekankan pentingnya memperkuat nilai agama dan budaya sebagai benteng dalam menghadapi pengaruh negatif perkembangan zaman. Ia menyebut, masyarakat Minangkabau memiliki kekuatan pada nilai adat dan agama yang harus terus dijaga, terutama dalam membentengi generasi muda dari pengaruh pergaulan bebas dan perkembangan teknologi komunikasi.

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar tengah menyiapkan langkah penerapan sanksi pidana adat terhadap berbagai pelanggaran norma yang dinilai belum sepenuhnya terjangkau hukum positif. Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, mengatakan fenomena yang berkembang, mulai dari konten media sosial hingga hiburan orgen tunggal bernuansa erotis, menjadi perhatian serius karena dianggap bertentangan dengan nilai adat dan agama.
Pemko Padang Terapkan WFH Bergiliran, Muharlion: Jangan Sampai Kebijakan Ini Mengganggu Pelayanan
Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diimbau pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai disikapi pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Padang. Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan pihaknya telah membahas penerapan kebijakan tersebut dan akan menyesuaikannya dengan kebutuhan daerah, terutama agar tidak mengganggu pelayanan publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengingatkan agar penerapan WFH disertai aturan yang jelas serta pengawasan ketat. Ia menegaskan, tidak semua instansi bisa menerapkan WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti sektor kesehatan. “Yang pelayanan publik itu tentu tidak bisa sembarangan. Jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu pelayanan ke masyarakat,” katanya.







