Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Persipura dan Adhyaksa FC Berebut Tiket Promosi Liga Super

    8 Mei 2026

    Perang Iran vs Amerika Hari ke-66: Ancaman Serangan Efek Selat Hormuz Mengancam Pasukan Trump

    8 Mei 2026

    Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Media Sosial bagi Personel Polri saat Bertugas

    8 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 8 Mei 2026
    Trending
    • Persipura dan Adhyaksa FC Berebut Tiket Promosi Liga Super
    • Perang Iran vs Amerika Hari ke-66: Ancaman Serangan Efek Selat Hormuz Mengancam Pasukan Trump
    • Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Media Sosial bagi Personel Polri saat Bertugas
    • Kinerja emiten batubara bervariasi di kuartal I-2026, ini yang paling menguntungkan
    • 9 Doa Singkat Penghapus Dosa Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan
    • Menteri Purbaya Kurus, Sering Sakit Pinggang dan Disuntik 8 Kali
    • Di Balik Kesuksesan Resto Jejamuran Jogja, Cinta dan Perhatian yang Tulus pada Jamur
    • Allegri Ubah Strategi Serangan, Striker AC Milan Kehcewakan di Liga Italia
    • 10 destinasi malam Surabaya yang wajib dikunjungi
    • 8 Lagu Klasik yang Menggemparkan, Tanda Selera Musik Anda Masih Hebat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tiga Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kepala Cabang BRI

    Tiga Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kepala Cabang BRI

    adm_imradm_imr12 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Dakwaan Perdana Tiga Prajurit TNI AD yang Terlibat Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

    Pada Senin (6/4/2026), tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI, M Ilham Pradipta, menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Ketiga prajurit tersebut adalah Serka Mochamad Nasir dari kesatuan Denma Kopassus, Kopda Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Franky Yaru dari Bekang Kopassus.

    Oditur Militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, mendakwa ketiganya dengan pasal pembunuhan berencana. Dia menjelaskan bahwa oditur militer menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup primer, subsider, lebih subsider, alternatif hingga kumulatif. Strategi ini dilakukan untuk memastikan seluruh perbuatan para terdakwa dapat dijerat secara hukum dan tak ada celah untuk lepas dari tuntutan.

    Andri menyatakan bahwa dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Para terdakwa diduga telah merencanakan tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Jika terbukti bersalah dalam dakwaan utama, ketiga prajurit TNI AD itu terancam pidana bui 20 tahun hingga hukuman maksimal vonis mati.

    “Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kacab Bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas,” ujar Andri di ruang pengadilan.

    Oditur Militer Siapkan Pasal Lain Bila Dakwaan Utama Tidak Terbukti



    Andri menyatakan bahwa oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan di persidangan. Apabila pembunuhan berencana belum memenuhi unsur, maka akan digunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Bahkan lebih subsider lagi, Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

    Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. Bila terbukti, pelaku diancam pidana bui selama 12 tahun. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya tindakan penculikan atau penahanan secara melawan hukum terhadap korban sebelum meninggal dunia.

    Oditur militer juga mengenakan pasal 181 KUHP yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Pengenaan pasal itu terkait adanya upaya menghilangkan jejak atau mengaburkan fakta setelah peristiwa kematian korban.

    “Ini bagian dari rangkaian perbuatan yang kami nilai saling berkaitan,” ujar Andri.

    Menurut Andri, penyusunan dakwaan yang kompleks merupakan bentuk keseriusan dan kehati-hatian tim dalam mengungkap kasus. Dia mengatakan proses persidangan akan berjalan secara transparan dan terbuka untuk publik, tanpa adanya rekayasa maupun upaya menutup-nutupi fakta.

    “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan perbuatan para terdakwa. Kami tidak akan merekayasa, tidak akan menutupi. Silakan masyarakat, khususnya keluarga korban, menyaksikan jalannya persidangan ini,” katanya.

    Korban Menolak Kooperatif dalam Skema Pemindahan Uang Hasil Kejahatan



    Sementara, oditur militer membacakan bahwa Ilham menjadi target pembunuhan karena menolak kooperatif dalam skema pemindahan uang hasil kejahatan dari rekening yang terblokir. Para pelaku, termasuk Saksi 2 (Sandi alias Chen) dan Saksi 3 (Dwi Hartono), awalnya mencari pimpinan cabang bank yang bisa diintervensi.

    “Bantuan untuk di-
    follow up
    , karena pimpinan cabang tersebut mau nakal cuman masih bimbang,” ujar Oditur menirukan pesan instruksi para pelaku sebelum memutuskan untuk menculik Ilham.

    Karena Ilham tetap tidak bisa “dibeli”, opsi kekerasan pun diambil. Oditur membeberkan rencana jahat yang disusun sejak Juni 2025 di berbagai kafe mewah di Jakarta. “Membawa pimpinan cabang bank tersebut secara paksa, setelah pemindahan uang berhasil, pimpinan cabang bank tersebut dibunuh untuk menghilangkan jejak,” tutur dia.

    Saat melakukan aksinya, ketiga anggota itu menculik Ilham saat hujan deras di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo pada 20 Agustus 2025. Sepanjang perjalanan, dia disiksa di bawah intimidasi senjata dan pangkat. Terdakwa 1, Serka Muhammad Nasir, bahkan terlibat langsung dalam penyiksaan di dalam mobil Fortuner menuju Bekasi.

    Sidang Lanjutan Digelar 13 April 2026



    Menurut keterangan oditur militer, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (13/4/2026) dengan agenda pengajuan eksepsi oleh ketiga terdakwa. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.

    Selain tiga prajurit TNI, kasus pembunuhan terhadap Ilham turut melibatkan sejumlah warga sipil, termasuk otak aksi keji tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Video viral bandar membara di hotel masih dicari, meski berisiko bahaya

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Korban KA Argo Bromo Anggrek vs KRL, 14 Tewas dan 84 Luka di 9 Rumah Sakit

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    4 informasi terkini kecelakaan kereta di Bekasi Timur: penyebab dan korban

    By adm_imr5 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Persipura dan Adhyaksa FC Berebut Tiket Promosi Liga Super

    8 Mei 2026

    Perang Iran vs Amerika Hari ke-66: Ancaman Serangan Efek Selat Hormuz Mengancam Pasukan Trump

    8 Mei 2026

    Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Media Sosial bagi Personel Polri saat Bertugas

    8 Mei 2026

    Kinerja emiten batubara bervariasi di kuartal I-2026, ini yang paling menguntungkan

    8 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?