55 WNA Asing Berbahasa Mandarin Ditangkap Polri dalam Kasus Penipuan Telekomunikasi Jaringan Internasional

NASIONAL283 Dilihat

InfoMalangRaya.com—Polri menggerebek sebuah rumah mewah di Jalan Selat Batam Duren Sawit Jakarta Timur pada Selasa siang. Penggerebekan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan jaringan internasional melalui media elektronik.
Sebanyak 55 warga negara asing (WNA) ditangkap aparat kepolisian terkait tindak pidana penipuan atau fraud telekomunikasi jaringan internasional.  Bareskrim Polri mengatakan aksi penipuan jarak jauh ini banyak menyasar korban di luar negeri.
“Dari warga negara asing itu 55, di mana 50 laki-laki dan 5 perempuan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para pelaku diduga menipu dengan modus mengaku sebagai anggota polisi untuk memeras korban. “Yang dilakukan para tersangka ini semacam kalau di kita menipu dengan menelpon mengaku sebagai polisi, kadang-kadang minta tebusan. Perbuatan-perbuatan seperti itu yang dilakukan,” ungkap Djuhandhani dalam video YouTube Kompas TV, Kamis (6/4/2023).Djuhandani menyampaikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menelepon korbannya dan mengaku sebagai polisi setempat. Mereka kemudian meminta uang korban, selanjutnya mengirimkan uang tebusan ke rekening penampungan yang ada di luar negeri.
“Yang dilakukan para pelaku ini semacam kalau di kita menipu dengan telepon, mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan, perbuatan seperti itu yang dilakukan,” ujar dia.
Para korban penipuan berasal dari luar Indonesia, seperti Singapura, Thailand, China, dan lainnya. Para pelaku menggunakan Bahasa Mandarin dalam melancarkan aksi penipuannya. “Sampai saat ini belum ada laporan ataupun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung. Berdasarkan pengakuan mereka korbannya terdiri dari daerah-daerah yang berada di daratan China,” jelas Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, para pelaku diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik jaringan internasional atau illegal acces, serta menggunakan dokumen perjalanan visa yang tidak sah.
Modus lainnya, para pelaku menawarkan penjualan barang-barang elektronik ke korban. Namun, setelah korban melakukan pembayaran, pelaku tak mengirimkan barangnya.
Djuhandhani mengatakan, selama menjalankan aksinya, para pelaku diduga mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan.  Karena korbannya di luar negeri, polisi belum bisa melakukan penyelidikan lanjutan.
“Dikarenakan ini TKP-nya memang di Indonesia, namun korban korban ada yang dari Singapura, ada yang dari Thailand, ada yang di China, dan sampai saat ini belum ada laporan atau pun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka,” ujar Djuhandhani.
Maka itu, Djuhandhani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi maupun Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk menjalin komunikasi dan mencari tahu asal negara para pelaku.
“Langkah yang selanjutnya kita laksanakan karena tidak mungkin kita melaksanakan penyidikan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi tindakan berikutnya dengan imigrasi,” kata dia.
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, dan 1 box headset.
Penyidik juga menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *