InfoMalangRaya.com— Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung hari Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto mengatakan, tujuh tersangka itu satu masih dibawa umur dan semuanya warga Kota Bitung. “Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Ahad (26/11/23).
Ketujuh tersangka semua warga Bitung dan sudah ditahan. Menurut Setyo, mereka ditetapkan dengan pasal berbeda. “Ada yang kita tetapkan pasal penganiayaan, ada yang pembunuhan,” ujar Kapolda.
Dari tujuh tersangka yang ditetapkan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut, empat diantaranya ditampilkan saat konfrensi pers di Polres Bitung. Dua tersangka lainnya dibawa pihak kepolisian untuk pengembangan, satu tersangka lainnya tidak ditampilkan karena masih dibawa umur.
Kapolda Budianto meminta masyarakat tidak terprovokasi. Jenderal Bintang Dua ini juga meminta kepada masyarakat agar mempercayakan masalah ini kepada pihak kepolisian.
Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.
Sementara dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Sulut berhasil menyita 35 barang bukti.
“Barang bukti itu hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) di beberapa titik pasca ketegangan di Kota Bitung,” tandas Direskrimum Polda Sulut Gani Siahaan.
Dalam konfrensi pers, Kapolda Budianto didampingi Walikota Bitung Maurits Mantiri, Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristiawan, Kapolres Bitung AKBP Tommy Souissa, dan Dandim Bitung Letkol Czi Hanif Tupen.*