Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal KM Sirimau April–Mei 2026: Rute dan Jam Keberangkatan

    4 Mei 2026

    Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

    4 Mei 2026

    Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    4 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • Jadwal KM Sirimau April–Mei 2026: Rute dan Jam Keberangkatan
    • Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
    • Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah
    • Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri
    • Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet Divonis Hukuman Seumur Hidup
    • Doa Malam Selasa Lengkap, Amalan dan Manfaatnya, 3 Manfaat Penting
    • 7 tanda kelebihan DHT pada pria, pengaruhi kesuburan!
    • 3 Fakta Nutrisi Seblak Kulit Nasi, Lebih Rendah Kalori dari Kerupuk?
    • Aldi Taher Bocorkan Perjuangan Awal Karier Bersama Raffi Ahmad
    • Daftar Negara Diizinkan Melalui Selat Hormuz dan Perubahan Kabinet Prabowo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»DPC Peradi Jakarta Barat Dorong Advokat Paham KUHAP Baru

    DPC Peradi Jakarta Barat Dorong Advokat Paham KUHAP Baru

    adm_imradm_imr12 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peradi Jakarta Barat Berupaya Tingkatkan Pemahaman KUHAP Baru

    DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) terus berupaya meningkatkan pemahaman dan penguasaan KUHAP baru para advokat. KUHAP atau UU Nomor 20 Tahun 2025 mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum. Pemahaman yang baik terhadap pembaruan KUHAP menjadi sangat penting, khususnya bagi mereka yang bekerja di bidang hukum.

    Perubahan dalam KUHAP yang Harus Diketahui

    Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan bahwa upaya meningkatkan kemampuan dan perkembangan hukum, termasuk KUHAP, merupakan komitmen Peradi untuk menyiapkan advokat profesional, andal, dan berintegritas. Ia menekankan bahwa jika advokat tidak berkualitas, maka masyarakat akan mengalami kerugian dalam mendapatkan keadilan.

    KUHAP baru mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan penghukuman menuju due process of law. Hal ini menempatkan perlindungan hak asasi manusia, prinsip fair trial, dan akuntabilitas aparat penegak hukum sebagai fondasi utama proses peradilan pidana.

    Beberapa perubahan dalam KUHAP antara lain:

    • Perluasan penetapan keadilan restoratif: Memfokuskan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
    • Mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain): Membantu terdakwa mengakui kesalahan dan mendapatkan keringanan hukuman.
    • Pemaafan hakim (judicial pardon): Hakim dapat memberikan pengampunan atas dasar pertimbangan tertentu.
    • Perluasan kewenangan praperadilan: Sebagai instrumen pengawasan terhadap tindakan dan keputusan aparat penegak hukum.

    Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru

    Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Bandung, Prof. Syahlan, S.H., M.H., selaku narasumber, menjelaskan tentang penyelesaian suatu perkara pidana melalui mekanisme pengakuan bersalah, restoratif justice (RJ), dan pemaafan hakim dalam KUHAP baru.

    Menurut Prof. Syahlan, pengakuan bersalah merupakan mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan tindak pidananya dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman sebagaimana Pasal 1 angka 16 KUHAP.

    Dasar hukum pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP pada tahap penuntutan dan Pasal 205 KUHAP di persidangan. Untuk tindak pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun namun tidak lebih dari 7 tahun, ketentuan pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 234 KUHAP.

    Ketentuan pengakuan bersalah dalam Pasal 78 KUHAP yakni terdakwa baru melakukan tindak pidana dan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta). Penuntut umum menanyakan apakah terdakwa mengaku bersalah atau tidak dan mau membayar ganti rugi atau restitusi. Jika terdakwa mengaku bersalah dan bersedia membayar restitusi, maka terdakwa wajib didampingi advokat.

    Sedangkan ketentuan pengakuan bersalah sesuai Pasal 205 KUHAP yakni tindak pidana yang didakwakan bukan Pasal 204 Ayat (5) KUHAP, yakni ancaman pidana penjara di atas 5 tahun, bukan tindak keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan. Bukan juga tindak pidana terorisme, kekerasan seksual, dan korupsi. Tindak pidana terhadap nyawa orang maupun tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus. Selain itu, bukan tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat dan atau tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

    Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan korban.

    Peran Advokat dalam KUHAP Baru

    Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan dan Pengembangan Advokat DPC Peradi Jakbar, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan bahwa tema ini dipilih karena sangat menarik dan harus dikuasai advokat agar memberikan jasa hukum secara maksimal dan profesional.

    Ia menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru ini, advokat lebih berperan aktif untuk mendampingi kliennya. Seperti apa sih kami sebagai advokat bisa assisting klien kami mulai dari proses di kepolisian sampai dengan di persidangan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Aturan di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ciptakan Suasana Sakral

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Fakta Menarik Akad El Rumi dan Syifa Hadju: Aturan Khusus untuk Tamu, Penuh Kesakralan

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal KM Sirimau April–Mei 2026: Rute dan Jam Keberangkatan

    4 Mei 2026

    Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

    4 Mei 2026

    Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    4 Mei 2026

    Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri

    4 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?