Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Wakil Ketua DPRD Kota Malang: Mujahadah 1 Abad NU Sebagai Momentum Penguatan Toleransi

    12 Februari 2026

    Orang Tanpa Internet Miliki 8 Kekuatan Mental yang Sulit Dibentuk Sekarang Menurut Psikologi

    12 Februari 2026

    Kalender Liturgi Katolik Hari Ini, Senin 9 Februari 2026, Pekan Biasa V Tahun A

    12 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 12 Februari 2026
    Trending
    • Wakil Ketua DPRD Kota Malang: Mujahadah 1 Abad NU Sebagai Momentum Penguatan Toleransi
    • Orang Tanpa Internet Miliki 8 Kekuatan Mental yang Sulit Dibentuk Sekarang Menurut Psikologi
    • Kalender Liturgi Katolik Hari Ini, Senin 9 Februari 2026, Pekan Biasa V Tahun A
    • 5 Tips Bertahan di Pasar yang Kompetitif
    • 3 Berita Terpopuler Padang: Kabau Sirah Selamat dari Penalti, Pohon Tumbang dan Krisis Air Bersih
    • Jorge Martin Ikut Uji Coba MotoGP di Thailand
    • Gabriel Silva Bawa Arema FC Kalahkan Persija 2-0 di GBK
    • Lelah Cari Tempat Istirahat? 5 Pilihan Kuliner Enak dan Cepat di Kota Solo
    • Jika Anda Masih Merasa Bersalah Karena Beristirahat, Ini 7 Kebiasaan Produktivitas yang Anda Miliki
    • Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Hulu Sungai Tengah Lengkap
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»DPC Peradi Jakarta Barat Dorong Advokat Paham KUHAP Baru

    DPC Peradi Jakarta Barat Dorong Advokat Paham KUHAP Baru

    adm_imradm_imr12 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peradi Jakarta Barat Berupaya Tingkatkan Pemahaman KUHAP Baru

    DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) terus berupaya meningkatkan pemahaman dan penguasaan KUHAP baru para advokat. KUHAP atau UU Nomor 20 Tahun 2025 mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum. Pemahaman yang baik terhadap pembaruan KUHAP menjadi sangat penting, khususnya bagi mereka yang bekerja di bidang hukum.

    Perubahan dalam KUHAP yang Harus Diketahui

    Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan bahwa upaya meningkatkan kemampuan dan perkembangan hukum, termasuk KUHAP, merupakan komitmen Peradi untuk menyiapkan advokat profesional, andal, dan berintegritas. Ia menekankan bahwa jika advokat tidak berkualitas, maka masyarakat akan mengalami kerugian dalam mendapatkan keadilan.

    KUHAP baru mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan penghukuman menuju due process of law. Hal ini menempatkan perlindungan hak asasi manusia, prinsip fair trial, dan akuntabilitas aparat penegak hukum sebagai fondasi utama proses peradilan pidana.

    Beberapa perubahan dalam KUHAP antara lain:

    • Perluasan penetapan keadilan restoratif: Memfokuskan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
    • Mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain): Membantu terdakwa mengakui kesalahan dan mendapatkan keringanan hukuman.
    • Pemaafan hakim (judicial pardon): Hakim dapat memberikan pengampunan atas dasar pertimbangan tertentu.
    • Perluasan kewenangan praperadilan: Sebagai instrumen pengawasan terhadap tindakan dan keputusan aparat penegak hukum.

    Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru

    Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Bandung, Prof. Syahlan, S.H., M.H., selaku narasumber, menjelaskan tentang penyelesaian suatu perkara pidana melalui mekanisme pengakuan bersalah, restoratif justice (RJ), dan pemaafan hakim dalam KUHAP baru.

    Menurut Prof. Syahlan, pengakuan bersalah merupakan mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan tindak pidananya dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman sebagaimana Pasal 1 angka 16 KUHAP.

    Dasar hukum pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP pada tahap penuntutan dan Pasal 205 KUHAP di persidangan. Untuk tindak pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun namun tidak lebih dari 7 tahun, ketentuan pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 234 KUHAP.

    Ketentuan pengakuan bersalah dalam Pasal 78 KUHAP yakni terdakwa baru melakukan tindak pidana dan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta). Penuntut umum menanyakan apakah terdakwa mengaku bersalah atau tidak dan mau membayar ganti rugi atau restitusi. Jika terdakwa mengaku bersalah dan bersedia membayar restitusi, maka terdakwa wajib didampingi advokat.

    Sedangkan ketentuan pengakuan bersalah sesuai Pasal 205 KUHAP yakni tindak pidana yang didakwakan bukan Pasal 204 Ayat (5) KUHAP, yakni ancaman pidana penjara di atas 5 tahun, bukan tindak keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan. Bukan juga tindak pidana terorisme, kekerasan seksual, dan korupsi. Tindak pidana terhadap nyawa orang maupun tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus. Selain itu, bukan tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat dan atau tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

    Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan korban.

    Peran Advokat dalam KUHAP Baru

    Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan dan Pengembangan Advokat DPC Peradi Jakbar, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan bahwa tema ini dipilih karena sangat menarik dan harus dikuasai advokat agar memberikan jasa hukum secara maksimal dan profesional.

    Ia menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru ini, advokat lebih berperan aktif untuk mendampingi kliennya. Seperti apa sih kami sebagai advokat bisa assisting klien kami mulai dari proses di kepolisian sampai dengan di persidangan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Legalitas Perkawinan di KUHP Baru: Antara Sah Agama dan Kejelasan Hukum

    By adm_imr11 Februari 20260 Views

    Irjen Umar Fana: RUU PPA Diperkuat KUHAP dan KUHP Baru

    By adm_imr11 Februari 20260 Views

    Polri dan Krisis Pemahaman KUHAP

    By adm_imr10 Februari 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Wakil Ketua DPRD Kota Malang: Mujahadah 1 Abad NU Sebagai Momentum Penguatan Toleransi

    12 Februari 2026

    Orang Tanpa Internet Miliki 8 Kekuatan Mental yang Sulit Dibentuk Sekarang Menurut Psikologi

    12 Februari 2026

    Kalender Liturgi Katolik Hari Ini, Senin 9 Februari 2026, Pekan Biasa V Tahun A

    12 Februari 2026

    5 Tips Bertahan di Pasar yang Kompetitif

    12 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?