Kejahatan Pencurian Emas di Kota Batu, Pelaku Mengakui Terinspirasi dari Media Sosial
Kebiasaan membagikan informasi tentang kekayaan atau aktivitas pribadi di media sosial ternyata bisa menjadi ancaman bagi keamanan seseorang. Hal ini terjadi pada seorang warga Kota Batu yang rumahnya dibobol oleh dua pelaku pencurian. Dalam kejadian tersebut, para pelaku berhasil mencuri ratusan keping emas senilai Rp168.450.000.
Pengetahuan Melalui Unggahan Media Sosial
Dua pelaku, REW (30) dan DNQ (30), yang merupakan warga Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, mengakui bahwa mereka mengetahui kekayaan korban melalui unggahan di media sosial Facebook milik korban. Mereka juga mengungkap bahwa mereka memantau aktivitas korban secara rutin karena korban sering membagikan status mengenai kegiatannya, khususnya saat berada di luar rumah.
“Pelaku tahu korban kerap memposting perihal jual beli logam mulia serta mengunggah status keberadaan dirinya saat sedang berada di luar rumah,” ujar Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto, Kamis (12/2/2026).
Pada saat kejadian, korban AN (35) sedang menjalani pengajian di luar rumah. Saat pulang, korban terkejut melihat kondisi kamar tidurnya dalam keadaan acak-acakan. Meskipun pintu depan masih terkunci, korban menemukan tiga kotak brankas yang berisi logam mulia emas dan perak telah hilang.
Cara Masuk ke Rumah Korban
Menurut keterangan pelaku, mereka masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar jendela samping hingga teralis kayu terlepas. Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, para tersangka mengambil tiga buah kotak brankas yang berisi ratusan keping logam mulia.
Aris Purwanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Jangan membagikan informasi mengenai harta benda atau aktivitas keluar rumah secara mendetail, karena hal tersebut dapat memancing niat jahat pelaku kriminal,” katanya.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. REW ditangkap lebih dulu di area parkir sebuah minimarket di depan Jatim Park 2, sedangkan DNQ ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 210 keping emas seberat 43,803 gram dan 10 keping perak seberat 88,95 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 37 lembar nota pembelian logam mulia, uang tunai Rp 1.405.000 serta surat bukti pegadaian logam mulia atas nama salah satu tersangka. Beberapa unit handphone hasil kejahatan, sebuah tas ransel, dan sebilah pisau berukuran 30 sentimeter yang dibawa saat beraksi juga turut diamankan.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.







