SPBU Patung Tuban Terancam PHU Akibat Kebijakan Pengisian BBM Subsidi yang Tidak Sesuai
Sebuah kejadian viral di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, telah memicu tindakan tegas dari Pertamina Patra Niaga terhadap SPBU 53.62321 Patung, yang berada di Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Video yang menampilkan mobil dinas mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU tersebut menjadi sorotan publik dan menyebabkan ancaman sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap operator SPBU tersebut.
Awalnya, video viral menunjukkan mobil dinas berwarna hitam dengan pelat nomor S 1814 EP berwarna hitam sedang mengisi BBM bersubsidi. Setelah pengisian selesai, pengemudi mobil tersebut tampak melepas dan mengganti pelat nomor kendaraan menjadi merah dengan nomor polisi yang sama. Perilaku ini diduga merupakan upaya untuk menghindari pemeriksaan ketat terkait penggunaan BBM subsidi.
Menanggapi kejadian tersebut, Area Manager Communication, Relations and CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir SPBU yang melanggar aturan. “Pengecekan telah dilakukan saat kejadian dan ditemukan benar adanya pelayanan terhadap kendaraan yang diduga melakukan praktik curang demi mendapatkan BBM bersubsidi (Pertalite),” ujar Ahad.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa operator SPBU juga melakukan kelalaian karena tidak melakukan verifikasi kesesuaian antara barcode dengan pelat nomor kendaraan. “Tanpa pengecekan, operator langsung melakukan pemindaian barcode dan melanjutkan pengisian BBM jenis Pertalite,” imbuhnya.
Akibat temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran produk Pertalite selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai 17 Februari 2026. Meski demikian, SPBU tetap diwajibkan menjamin ketersediaan produk pengganti Pertalite, yakni Pertamax Series, guna menjaga pelayanan kepada konsumen.
Ahad menegaskan bahwa untuk teguran dan pembinaan terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran dilaksanakan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh BPH Migas. Jika di kemudian hari SPBU Patung, ditemukan pelanggaran serupa, sanksi dapat ditingkatkan hingga PHU.
Mobil Dinas Kemenag Terlibat dalam Kasus Ini
Mobil dinas yang kepergok mengisi BBM bersubsidi serta diduga mengganti pelat nomor dari merah menjadi hitam dipastikan milik Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dari pantauan Tribun Jatim Network di lapangan, mobil berpelat nomor S 1814 EP jenis Toyota Kijang berwarna hitam itu terlihat terparkir di Kantor Kemenag Tuban.
Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum, membenarkan kendaraan tersebut merupakan mobil operasional yang digunakannya sehari-hari. Ia mengaku terkejut saat mengetahui mobil dinasnya kedapatan mengisi BBM bersubsidi. Pasalnya, selama ini sopir pribadinya telah dibekali kartu kredit khusus untuk pembelian BBM nonsubsidi.
“Masyaallah, saya tidak mengerti. Karena saya tidak pernah mengisi BBM subsidi, dan setiap pengisian selalu menggunakan kartu kredit,” ujarnya. Alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, berdasarkan keterangan sopirnya, pengisian Pertalite dilakukan karena stok Pertamax di SPBU Patung, Kelurahan Latsari, Tuban, sedang habis.
Selain itu, Umi Kulsum juga mengaku tidak mengetahui adanya penggunaan pelat nomor ganda berwarna hitam dan merah pada kendaraan dinas tersebut. Ia menegaskan akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Potensi Tindakan Hukum
Viral video dugaan mobil dinas dengan nomor polisi S 1814 EP di Tuban, Jawa Timur, yang mengganti pelat saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Tuban. Tampak pengemudi kendaraan awalnya menggunakan pelat nomor berwarna hitam, kemudian setelah mengisi BBM bersubsidi, pelat kemudian diubah menjadi pelat berwarna merah.
Menanggapi ramainya perbincangan tersebut, Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin mengakui dalam aksi pergantian pelat nomor kendaraan tersebut, ada potensi pidananya. Menurutnya, penggunaan atau pergantian pelat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Secara aturan memang benar, penggunaan atau pergantian pelat yang tidak sesuai dapat dikenai sanksi pidana karena masuk kategori pemalsuan,” ujarnya. Meski demikian, melihat kondisi yang ada saat ini, Polres Tuban akan mengedepankan langkah persuasif melalui pemberitahuan dan komunikasi yang baik.








