Penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Plh Kapolres Bima Kota
AKBP Catur Erwin Setiawan resmi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota menggantikan AKBP Didik Putra Kuncoro yang dinonaktifkan. Penunjukan ini dilakukan setelah AKBP Didik terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba dan penerimaan aliran dana dari bandar narkoba.
Sebelum menjabat Plh Kapolres, AKBP Catur memiliki rekam jejak yang cukup solid. Ia pernah menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB dan sebelumnya pernah menjadi Wakapolres Kepulauan Sula sebelum menyelesaikan pendidikan Sespimen.
Kasus yang melibatkan AKBP Didik mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin kepada AKBP Didik melalui ajudannya. Hal ini menjadi dasar penonaktifan AKBP Didik dan pengangkatan AKBP Catur sebagai Plh Kapolres Bima Kota.
Komitmen AKBP Catur untuk Membersihkan Institusi
Dalam pernyataannya, AKBP Catur menyatakan komitmennya untuk membersihkan internal Polres Bima Kota dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan bahwa tidak akan mentolerir oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba dan akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir oknum polisi yang terlibat, akan kami tindak rengas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini bagian dari upaya memperbaiki citra dan integritas institusi,” ujarnya.
Selain itu, AKBP Catur berencana melakukan rotasi sejumlah pejabat di Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota guna memastikan penanganan kasus narkoba berjalan maksimal dan profesional. Ia juga mengingatkan jajaran Polres Bima Kota untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi personil yang terlibat dalam lingkaran narkotika,” tambahnya.
Latar Belakang AKBP Catur Erwin Setiawan
Sebelum menjabat Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Catur pernah menjabat Kepala Subdit III Ditreskrimum Polda NTB. Ia juga pernah menjabat sebagai Kasubbag Pullahjianta Bagdalops Roops Polda Maluku Utara hingga Desember 2021.
Pada 21 Desember 2021, ia dilantik sebagai Wakapolres Kepulauan Sula menggantikan Kompol Arifin Laode Buri. Pada Mei 2023, beliau dimutasi ke Polda Maluku Utara dalam rangka mengikuti pendidikan Sespimen. Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, ia naik pangkat menjadi AKBP dan menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.
Kini, AKBP Catur ditunjuk sebagai Plh Kapolres Bima Kota mulai 12 Februari 2026.
Awal Mula Pengakuan AKP Malaungi
Kasus yang menjerat AKBP Didik bermula dari penangkapan Bripka F dan istrinya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima.
Setelah itu, Polda NTB mendapatkan informasi bahwa terdapat oknum anggota polisi lain yang turut terlibat. Pada tanggal 3 Februari 2026, Bid Propam dan Ditresnarkoba melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, di mana hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif amfetamin dan metamfetamin.
Aliran Dana Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba
Menurut kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, AKBP Didik menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK. Uang tersebut diserahkan secara tunai oleh kliennya AKP Malaungi ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria.
Uang tunai senilai Rp1 miliar diterima oleh ajudan Kapolres Bima Kota dalam kardus bekas Bir Bintang pada 29 Desember 2025. Menurut Asmuni, hal ini atas arahan AKBP Didik. Setelah uang diserahkan, kliennya AKP Malaungi kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada AKBP Didik dengan kode ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’.
Permintaan Mobil Toyota Alphard dan Penyerahan Uang
Permintaan AKBP Didik untuk dibelikan mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar kepada kliennya menjadi latar belakang penyerahan uang tersebut. Permintaan ini untuk menutupi isu perihal AKBP Didik menerima uang setoran tiap bulan dari para bandar narkoba dengan nominal Rp400 juta.
Sebagian uang yang dicairkan AKP Malaungi juga diminta untuk disisihkan sebanyak Rp100 juta. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk meredam media massa yang membuat riuh isu tersebut.
Keterlibatan Koko Erwin dalam Kasus Narkoba
Koko Erwin bersedia memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard yang diinginkan AKBP Didik, dengan syarat tidak diganggu dalam mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima. Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta Koko Erwin mengirim uang muka Rp200 juta dari nilai yang dijanjikan Rp1,8 miliar.
Uang tersebut dikirim Koko Erwin via transfer melalui rekening ” bernama Dewi Purnamasari dan berlanjut dengan mengirim kembali Rp800 juta.
Penyerahan Sabu-sabu ke Rumah Dinas
Usai penyerahan uang Rp1 miliar, AKP Malaungi menemui Koko Erwin di salah satu hotel yang berada di Kota Bima. Di kamar itu, klien kami diberikan 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya itu. Setelah diterima, sabu dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas.
Meski demikian, Asmuni menekankan bahwa ratusan gram sabu tersebut tidak untuk diedarkan kliennya, namun hanya bersifat dititipkan. “Jadi, kalau sisa Rp800 juta dari Rp1,8 miliar sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima,” ucap Asmuni.







