Empat korban telah melapor melalui pendamping hukum. Polisi menyatakan terlapor telah diamankan dan proses penyelidikan masih berlangsung. ” Kata Nalang sekretaris Yakuza Meneges Koordinator wilayah Malang-Pasuruan Raya saat di konfirmasi media info Malang Raya, Selasa,27/7/2026
Kota Malang – Aparat Satreskrim Polresta Malang Kota tengah menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang pria berinisial GM di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kota Malang.
Kasus tersebut mencuat setelah empat orang korban memberikan laporan melalui pendampingan Tim Hukum Yakuza Maneges Malang–Pasuruan Raya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah korban diduga lebih dari empat orang. Namun hingga saat ini baru empat korban yang secara resmi memberikan kuasa hukum dan menjalani proses pendampingan.
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges, Moh. Zakki, mengatakan para korban telah memberikan keterangan terkait dugaan tindakan yang dialami.
“Dari empat korban yang kami dampingi, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Perkara ini telah kami laporkan dan kini sedang diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota,” ujar Zakki, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, berdasarkan keterangan para korban, dugaan perbuatan yang dilakukan berupa tindakan cabul tanpa persetubuhan, di antaranya dugaan pemaksaan korban untuk melakukan kontak fisik yang bersifat seksual serta tindakan pelecehan lainnya.
Pihak pendamping hukum juga menyebut GM bukan merupakan pengasuh maupun pengurus resmi pondok pesantren. Namun, yang bersangkutan diduga memiliki akses dan relasi dengan lingkungan internal sehingga dapat berinteraksi dengan para santri.
Sementara itu, Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan bahwa terlapor telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Yang bersangkutan telah kami amankan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penetapan status tersangka menunggu hasil visum dan alat bukti lainnya,” jelasnya.
Saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, serta melengkapi alat bukti guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Apabila memenuhi unsur pidana, perkara ini dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Polresta Malang Kota juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait perkara ini untuk melapor ke Unit PPA agar memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Info Malang Raya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)







