Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 13 October 2026
Trending
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
  • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Seni Mengelola Stamina dan Rotasi Skuad dalam Perburuan Gelar Liga Top Eropa
  • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi
  • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
  • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Malang Raya»Kota Batu»Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

redaksiredaksi29 April 202617,079 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kota Batu – Kasus perzinaan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batu bernama Erik dan seorang biduan asal Pasuruan, Manda, yang sempat menghebohkan publik, akhirnya berujung pada hukuman penjara. Putusan tersebut berkekuatan hukum setelah melalui proses hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya pada April 2026.

Perkara ini bermula dari laporan Zahrotul Rosalia, yang akrab disapa Occa, yang saat itu masih berstatus sebagai istri sah Erik. Ia mengungkap hubungan terlarang tersebut setelah melakukan penggerebekan terhadap keduanya di sebuah hotel di Kota Batu.

Usai seluruh proses hukum selesai, Occa mengaku lega karena upaya yang dilakukannya membuahkan hasil.

“Saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batu yang telah mengajukan banding, sehingga saya sebagai pelapor bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Dalam putusan awal di Pengadilan Negeri Malang, Erik dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Sementara itu, Manda hanya divonis sembilan bulan dengan masa percobaan. Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu mengajukan banding karena menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis terhadap Erik, yakni tetap enam bulan penjara. Sementara hukuman terhadap Manda diperberat menjadi tiga bulan penjara yang harus dijalani di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang.

Kuasa hukum Manda, Suwito, membenarkan adanya perubahan putusan tersebut.

“Awalnya klien kami dijatuhi hukuman percobaan selama sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri Malang. Namun setelah banding dari jaksa, Pengadilan Tinggi memutuskan hukuman penjara selama tiga bulan,” jelasnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas publik setelah video penggerebekan yang dilakukan Occa terhadap Erik dan Manda di sebuah hotel di Kota Batu beredar di media sosial. Peristiwa tersebut menjadi awal terungkapnya hubungan keduanya.

Selain perkara perzinaan, Erik juga tersandung kasus lain berupa dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Occa, yang semakin memperkuat sorotan publik. Akibat rangkaian kasus tersebut, Erik juga diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN di Dinas Perhubungan Kota Batu.

Sidang perdana perkara ini digelar pada 6 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Malang. Setelah melalui proses persidangan hingga upaya hukum banding, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi akhir dari kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut. (Ros)

ASN Selingkuh Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara Pemkot Batu Perzinaan Vonis Diperberat di Tingkat Banding
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Karma Selingkuh, Kepala Sekolah di Trenggalek Meninggal di Hotel, Guru Perempuan Dimintai Keterangan

By redaksi26 May 20267,157 Views

Rp578,4 Juta Tanpa Dasar Hukum, Token Listrik Among Tani Jadi Pintu Masuk Dugaan Jual Beli Kios

By redaksi8 April 20264,244 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?