Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pengakuan Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi tentang hubungan mereka mulai terbuka

    20 Mei 2026

    Jadwal dan Live Streaming Semen Padang vs Persebaya Surabaya! Misi Tavares Lampaui Empat Besar

    20 Mei 2026

    Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 20 Mei 2026
    Trending
    • Pengakuan Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi tentang hubungan mereka mulai terbuka
    • Jadwal dan Live Streaming Semen Padang vs Persebaya Surabaya! Misi Tavares Lampaui Empat Besar
    • Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat
    • Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop
    • Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026, Muhammadiyah Pastikan 27 Mei
    • Ramalan zodiak Cancer hari Sabtu, 16 Mei 2026: Rezeki dan percintaan membaik
    • Arti kata glazing dan maknanya dalam bahasa gaul hingga hubungan asmara
    • Siswi LCC MPR Dapat Beasiswa ke China, Bima Yudho Curigai Hal Ini
    • Semesta Buku 2026: Tujuan Liburan Favorit Bandung
    • Kekecewaan Artis Terhadap Hukuman 18 Tahun Nadiem, Inul: Bahaya Jadi Tumbal
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Kota Batu»Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    redaksiredaksi29 April 202617,057 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kota Batu – Kasus perzinaan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batu bernama Erik dan seorang biduan asal Pasuruan, Manda, yang sempat menghebohkan publik, akhirnya berujung pada hukuman penjara. Putusan tersebut berkekuatan hukum setelah melalui proses hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya pada April 2026.

    Perkara ini bermula dari laporan Zahrotul Rosalia, yang akrab disapa Occa, yang saat itu masih berstatus sebagai istri sah Erik. Ia mengungkap hubungan terlarang tersebut setelah melakukan penggerebekan terhadap keduanya di sebuah hotel di Kota Batu.

    Usai seluruh proses hukum selesai, Occa mengaku lega karena upaya yang dilakukannya membuahkan hasil.

    “Saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batu yang telah mengajukan banding, sehingga saya sebagai pelapor bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.

    Dalam putusan awal di Pengadilan Negeri Malang, Erik dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Sementara itu, Manda hanya divonis sembilan bulan dengan masa percobaan. Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu mengajukan banding karena menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

    Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis terhadap Erik, yakni tetap enam bulan penjara. Sementara hukuman terhadap Manda diperberat menjadi tiga bulan penjara yang harus dijalani di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang.

    Kuasa hukum Manda, Suwito, membenarkan adanya perubahan putusan tersebut.

    “Awalnya klien kami dijatuhi hukuman percobaan selama sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri Malang. Namun setelah banding dari jaksa, Pengadilan Tinggi memutuskan hukuman penjara selama tiga bulan,” jelasnya.

    Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas publik setelah video penggerebekan yang dilakukan Occa terhadap Erik dan Manda di sebuah hotel di Kota Batu beredar di media sosial. Peristiwa tersebut menjadi awal terungkapnya hubungan keduanya.

    Selain perkara perzinaan, Erik juga tersandung kasus lain berupa dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Occa, yang semakin memperkuat sorotan publik. Akibat rangkaian kasus tersebut, Erik juga diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN di Dinas Perhubungan Kota Batu.

    Sidang perdana perkara ini digelar pada 6 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Malang. Setelah melalui proses persidangan hingga upaya hukum banding, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi akhir dari kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut. (Ros)

    ASN Selingkuh Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara Pemkot Batu Perzinaan Vonis Diperberat di Tingkat Banding
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Rp578,4 Juta Tanpa Dasar Hukum, Token Listrik Among Tani Jadi Pintu Masuk Dugaan Jual Beli Kios

    By redaksi8 April 20264,233 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pengakuan Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi tentang hubungan mereka mulai terbuka

    20 Mei 2026

    Jadwal dan Live Streaming Semen Padang vs Persebaya Surabaya! Misi Tavares Lampaui Empat Besar

    20 Mei 2026

    Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat

    20 Mei 2026

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?