Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 7 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Kota Batu»Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    redaksiredaksi29 April 202617,075 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kota Batu – Kasus perzinaan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batu bernama Erik dan seorang biduan asal Pasuruan, Manda, yang sempat menghebohkan publik, akhirnya berujung pada hukuman penjara. Putusan tersebut berkekuatan hukum setelah melalui proses hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya pada April 2026.

    Perkara ini bermula dari laporan Zahrotul Rosalia, yang akrab disapa Occa, yang saat itu masih berstatus sebagai istri sah Erik. Ia mengungkap hubungan terlarang tersebut setelah melakukan penggerebekan terhadap keduanya di sebuah hotel di Kota Batu.

    Usai seluruh proses hukum selesai, Occa mengaku lega karena upaya yang dilakukannya membuahkan hasil.

    “Saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batu yang telah mengajukan banding, sehingga saya sebagai pelapor bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.

    Dalam putusan awal di Pengadilan Negeri Malang, Erik dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Sementara itu, Manda hanya divonis sembilan bulan dengan masa percobaan. Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu mengajukan banding karena menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

    Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis terhadap Erik, yakni tetap enam bulan penjara. Sementara hukuman terhadap Manda diperberat menjadi tiga bulan penjara yang harus dijalani di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang.

    Kuasa hukum Manda, Suwito, membenarkan adanya perubahan putusan tersebut.

    “Awalnya klien kami dijatuhi hukuman percobaan selama sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri Malang. Namun setelah banding dari jaksa, Pengadilan Tinggi memutuskan hukuman penjara selama tiga bulan,” jelasnya.

    Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas publik setelah video penggerebekan yang dilakukan Occa terhadap Erik dan Manda di sebuah hotel di Kota Batu beredar di media sosial. Peristiwa tersebut menjadi awal terungkapnya hubungan keduanya.

    Selain perkara perzinaan, Erik juga tersandung kasus lain berupa dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Occa, yang semakin memperkuat sorotan publik. Akibat rangkaian kasus tersebut, Erik juga diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN di Dinas Perhubungan Kota Batu.

    Sidang perdana perkara ini digelar pada 6 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Malang. Setelah melalui proses persidangan hingga upaya hukum banding, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi akhir dari kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut. (Ros)

    ASN Selingkuh Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara Pemkot Batu Perzinaan Vonis Diperberat di Tingkat Banding
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karma Selingkuh, Kepala Sekolah di Trenggalek Meninggal di Hotel, Guru Perempuan Dimintai Keterangan

    By redaksi26 Mei 20267,156 Views

    Rp578,4 Juta Tanpa Dasar Hukum, Token Listrik Among Tani Jadi Pintu Masuk Dugaan Jual Beli Kios

    By redaksi8 April 20264,237 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?