Kota Malang- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang menarik Kepala SMPN 18 Malang berinisial MAH dari jabatannya setelah muncul dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Dikbud Kota Malang Suwarjana di hadapan puluhan orang tua siswa yang mendatangi sekolah, Jumat (25/9/2026). Para orang tua datang untuk memprotes dugaan tindakan kekerasan terhadap anak mereka.
Suwarjana mengatakan, sekolah harus menjadi lingkungan yang aman bagi peserta didik. Menurut dia, penegakan disiplin tidak boleh dilakukan melalui tindakan fisik terhadap siswa.
“Jadi mulai hari ini akan saya tarik. Masa kepala sekolah tidak memberikan contoh yang baik,” kata Suwarjana di hadapan para wali murid.
Ia mengatakan penarikan MAH merupakan bagian dari langkah penanganan yang dilakukan Dikbud Kota Malang. Pemeriksaan internal juga dilakukan untuk mendalami rangkaian kejadian tersebut.
Dikbud memastikan proses belajar mengajar di SMPN 18 Malang tetap berjalan. Pengganti kepala sekolah sedang diproses secara administratif dan ditargetkan mulai bertugas pada Senin (28/9/2026).
“Senin sudah ada kepala sekolah yang baru, karena ada prosedur yang harus dilakukan terlebih dahulu,” ujar Suwarjana.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (24/9/2026) pagi ketika sejumlah siswa berada di area gerbang sekolah karena tidak mengenakan seragam khas Lurik.
Sebuah rekaman video yang beredar memperlihatkan MAH mendekati seorang siswa berinisial P. Dalam rekaman itu, MAH terlihat beberapa kali melakukan tindakan fisik terhadap P.
P tampak mundur dan berusaha melindungi bagian kepalanya. Siswa tersebut juga sempat meminta maaf.
“Maaf, Pak. Maaf,” ujar P dalam rekaman tersebut.
Saat ditanya mengenai alasan tidak mengenakan seragam Lurik, P menjawab bahwa seragamnya dalam kondisi sobek.
“Baju sobek, Pak,” kata P.
Namun, percakapan tersebut kemudian berlanjut dengan tindakan fisik. Dalam rekaman yang beredar, MAH kembali mendekati P dan melakukan tindakan terhadap siswa tersebut.
Setelah kejadian, P mengeluhkan sakit pada bagian kepala dan telinga. Ia kemudian mendapat penanganan awal di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
“Dipukul kepala dua kali dan dijewer telinga, sakit,” kata P setelah mendapatkan perawatan awal.
Selain dugaan tindakan fisik, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga siswa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah siswa yang tidak mengenakan seragam Lurik diduga mengalami kendala biaya untuk membeli atribut tambahan tersebut.
Orang tua siswa kemudian mendatangi sekolah dan meminta pihak Dikbud menangani persoalan tersebut secara serius serta transparan.
Keluarga siswa juga berencana membawa P menjalani pemeriksaan visum et repertum untuk mendokumentasikan kondisi medis setelah kejadian.
Hingga Jumat (25/9/2026), MAH telah ditarik dari jabatannya sebagai Kepala SMPN 18 Malang. Pemeriksaan internal oleh Dikbud Kota Malang masih berlangsung.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi langkah penanganan lebih lanjut terhadap dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan peserta didik. Penegakan disiplin di sekolah pada prinsipnya perlu dilakukan melalui pembinaan yang tetap memperhatikan keselamatan dan hak anak. (Rosyid)







