Piche Kota dan Rivaldi Diperiksa dalam Kasus Kekerasan Seksual
Pada hari Selasa, 2 Februari 2026, mulai pukul 15.00 Wita hingga 23.00 Wita, Piche Kota dan Rivaldi, dua dari tiga terlapor dugaan kekerasan seksual dan persetubuhan anak di bawah umur, diperiksa di Unit PPA Polres Belu. Proses pemeriksaan ini berlangsung selama sekitar 8 jam. Sebagai artis asal Atambua yang merupakan jebolan Indonesia Idol, Piche harus menghadapi penyidik Satreskrim Polres Belu unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Mengapa proses pemeriksaan dilakukan di Unit PPA? Hal ini karena kasus ini melibatkan seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang mengaku tidak puas dengan perlakuan yang diterimanya. Awalnya, netizen dibagi menjadi dua kelompok terkait kasus ini. Sebagian percaya bahwa Piche Kota terlibat, sementara sebagian lainnya menganggap ini hanya gosip dan upaya menjatuhkan pamornya saat sedang naik daun. Namun, kehadirannya secara resmi di kantor polisi membuktikan bahwa ini bukan sekadar gosip.
Piche Kota adalah kontestan Indonesian Idol musim 13 yang berasal dari Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT. Nama lengkapnya adalah Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota. Ia adalah anak bungsu dari pasangan Antonius Chr. Djaga Kota dan Elfrida Martha Mau Luan. Dalam wawancara di beberapa channel YouTube, Piche menceritakan bagaimana perjalanan karier dari Atambua, sebuah kota kecil di perbatasan RI-RDTL, hingga mencapai panggung gemerlap di Jakarta.
Awalnya, ia enggan mengikuti audisi, namun akhirnya ikut setelah didesak oleh teman-temannya setelah menempuh perjalanan jauh dari Atambua. Bakat alami yang dimilikinya membuat penampilannya cukup ikonik dan memukau di Final Showcase dengan lagu Mario G Klau “Semata Karenamu” dan duet “Kisah Kasih di Sekolah” bersama Vanessa Zee di Spektakuler Show 9. Dalam kompetisi, Piche disebut memiliki karakter vokal kuat dan mental baja.
Perjalanan Piche di Indonesian Idol XIII berakhir pada Spektakuler Show 9 karena hasil voting yang tidak cukup. Meskipun tereliminasi, ia berhasil menarik perhatian manajemen salah satu stasiun TV nasional. Piche sering tampil dalam berbagai acara spesial RCTI, termasuk menjadi pengisi acara dalam “Selebrasi Spektakuler HUT RCTI 36” pada Agustus 2025. Ia juga mulai kebanjiran job panggung di berbagai wilayah, termasuk di Atambua, kota asalnya.
Gemerlap Jakarta dan pergaulan selebritis kini terganggu oleh kasus di Kamar Hotel Setia. Piche datang bersama kuasa hukumnya untuk diambil keterangannya sebagai saksi terlapor di Unit PPA Polres Belu dalam kasus yang menyita perhatian publik. Dalam tangkapan kamera awak media, Piche terlihat diantar mobil Toyota Avanza hitam dan memakai sweater berwarna Mocca menutup sebagian besar wajahnya. Bintang iklan Mie Sedap ini tidak menyampaikan sepatah katapun kepada pekerja media yang telah menunggu persis didepan ruang pemeriksaan.
Ian Gilbert Rangga Boro, SH., MH selaku Kuasa hukum Piche Kota dan Rivel, mengatakan bahwa dalam penyidikan ini kliennya menjawab 30 pertanyaan. “Saya tegaskan kedua klien saya sebagai warga yang baik hadir memenuhi panggilan dan kehadiran kedua klien saya hanya sebagai saksi,” ujar Ian Boro.
Sebetulnya, Piche Kota dijadwalkan tampil pada konser Harmoni Kebangsaan di Stadion Oepoi Kupang pada 31 Januari 2026. Namun, konser itu mendadak ditunda, informasi yang beredar menyebutkan bahwa penundaan tersebut datang dari pihak manajemen Soneta Grup pimpinan Haji Rhoma Irama.
Akankah Piche tetap berada di kemilau panggung dan gemerlap kota Jakarta bersama artis lain ataukah akan kembali ke remangnya Atambua dan menjalani sanksi hukum? Semuanya belum dapat dipastikan sebab kasus ini masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum.
Info terkininya, salah satu terlapor yakni Roy Mali (RM) hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Polres Belu. Ketidakhadirannya itu juga tanpa ada konfirmasi sebab atau alasannya. Spekulasi yang kini ramai diperbincangkan adalah RM diduga telah melarikan diri.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, SH, S.IK dalam rilis persnya memastikan bahwa pihaknya akan memproses laporan ini secara transparan. “Kepolisian Resor (Polres) Belu menegaskan komitmennya dalam menangani secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban,” tegas Kapolres kepada media ini Rabu 14 Januari 2026.
Menurut Kapolres para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan.
Dirinya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial. Masyarakat diminta untuk menghormati privasi korban dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Selain itu, Polres Belu mengajak para orang tua dan keluarga untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan seksual.
“Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami. Polres Belu hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan anak-anak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.







