Ada Transfer 200 Juta ke Rekening Pelaku Penembakan Kantor MUI, Polisi Pastikan Bukan Teroris

NASIONAL188 Dilihat

InfoMalangRaya.com—Penembak kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) bernama Mustopa NR diduga kuat hanya sebagai orang suruhan. Dugaan itu muncul setelah terungkap data rekening bank milik Mustopa dengan dana masuk hingga ratusan juta rupiah.
Seperti dikutip Beritasatu.com yang berhasil mendapatkan kopi buku rekening bank milik Mustopa di Bank BRI Unit Kedondong Teluk Betung, Lampung, Mustopa tercatat baru membukanya pada 11 Maret 2020.
Dari transaksi yang terlihat di buku rekening itu, Mustopa beberapa kali menerima transfer dengan jumlah yang bervariasi. Pada November 2022, Mustopa menerima kiriman uang sebesar Rp 200 juta dan pada Desember 2022 sebesar Rp 100 juta.
Terakhir, pelaku penembakan di kantor MUI Pusat itu menerima transferan uang pada 16 Januari 2023. Pada tanggal itu, Mustopa menerima uang sebesar Rp 31 juta.
Adanya kiriman uang di rekening milik Mustopa itu memunculkan dugaan bahwa aksi penembakan di kantor MUI Pusat bukan atas inisiatifnya. Diduga, warga Lampung berusia 60 tahun itu mendapat order untuk melakukan aksi tersebut.
“Ada dugaan bahwa pelaku memang ada yang menyuruh untuk membuat situasi politik panas dan bermain di air keruh. Polisi harus mengusut asal uang yang ada di rekening Mustopa ini,” ujar sebuah sumber dikutip Beritasatu.com yang membeberkan data rekening bank tersebut.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan tersangka pelaku penembakan di MUI Pusat, Jakarta, bukan merupakan jaringan teroris. “Tadi kita sudah berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 bahwa tersangka ini bukan termasuk jaringan teroris,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat ditemui di kantor Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023) dikutip dari Antara.
Hengki juga menjelaskan bahwa tersangka bukan wujud dari tindakan terorisme secara yang beraksi sendiri (lone wolf) dan tidak terafiliasi dengan ideologi agama yang ekstrem. Selain itu, Hengki juga menyebutkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis di Lampung pada 2016 dalam kasus perusakan kantor DPRD Provinsi Lampung. Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan terorisme.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *