Penangkapan Agus Muslim, Pejabat Sumedang Terkait Kasus Korupsi
Agus Muslim, seorang pejabat di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kini menjadi sorotan setelah ditahan terkait dugaan korupsi dalam proyek penerangan jalan umum (PJU) dan retribusi parkir non berlangganan. Ia kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.
Karier yang Panjang
Sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumedang, Agus Muslim memiliki rekam jejak karier yang cukup panjang di lingkungan pemerintahan. Mulai dari posisi Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan di Sekretariat Daerah Sumedang pada periode 2016–2019, hingga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumedang pada 2019 hingga 2023.
Pada 2023–2025, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumedang. Di posisi strategis tersebut, ia diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang, termasuk gratifikasi dan pemerasan dalam proyek PJU dan pengelolaan retribusi parkir.
Aktivitas di Organisasi dan Olahraga
Selain dikenal sebagai birokrat, Agus Muslim juga aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan. Ia tercatat sebagai pengurus Nonoman Panggede Rukun Wargi Sumedang (RWS). Selain itu, ia juga menjabat Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sumedang selama dua periode, yakni 2018–2023 dan kembali terpilih untuk periode 2023–2027.
Di bidang olahraga, Agus Muslim dipercaya sebagai Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Sumedang sejak 2023. Ia juga menjabat Ketua Umum Perses Sumedang, klub sepak bola kebanggaan daerah.
Aliran Dana Hingga Rp1 Miliar
Kasus yang menjerat Agus Muslim bermula dari dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemeliharaan PJU serta retribusi parkir non berlangganan tahun 2023–2025. Dalam perkara ini, Kejari Sumedang juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Iya Ruhiana, yang saat itu menjabat Kepala UPT PJU Dinas Perhubungan Sumedang.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha, penyidik menemukan aliran dana ilegal yang masuk ke rekening kedua tersangka. “Aliran dana itu tidak diterima sekaligus, melainkan secara bertahap,” ujarnya. Nilai aliran dana yang telah teridentifikasi sementara mencapai sekitar Rp1 miliar. Dana tersebut diduga diperoleh secara tidak sah melalui penyalahgunaan wewenang, termasuk praktik gratifikasi dan pemerasan.
Penyidikan Masih Berlangsung
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 63 orang saksi yang berasal dari unsur pengusaha hingga birokrat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Meski Agus Muslim diketahui aktif di berbagai organisasi, pihak kejaksaan memastikan belum menemukan adanya aliran dana ke organisasi tertentu.
“Belum ada aliran ke ormas,” kata Yodi. Namun demikian, penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperdalam peran masing-masing tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Sumedang. Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret sosok birokrat senior yang sebelumnya memiliki karier panjang dan peran aktif di berbagai organisasi. Kini, perjalanan karier Agus Muslim harus terhenti sementara di balik jeruji besi.







