InfoMalangRaya.com – Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) baru saja memulai sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap entitas Zionis “Israel” atas dugaan genosida warga Palestina di Jalur Gaza pada Kamis (11/01/2023), sore ini.
Afrika Selatan, yang melayangkan gugatan ini, mendesak pengadilan PBB tersebut untuk segera mengambil tindakan untuk mencegah korban lebih parah dan kerusakan terhadap hak-hak rakyat Palestina di bawah konvensi genosida, yang menurut mereka telah dilanggar dengan kekebalan hukum.
Konvensi genosida mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.”
Proses pengadilan dilakukan di tengah-tengah serangan “Israel” yang sedang berlangsung di Gaza memasuki hari ke-97.
Sejak 7 Oktober, “Israel” telah menewaskan lebih dari 23.000 warga Palestina di Gaza, seperti yang ditunjukkan oleh Kementerian Kesehatan Gaza. Sekitar 70% dari korban adalah wanita dan anak-anak.
Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) memperkirakan bahwa agresi di Gaza telah membuat 1,9 juta orang mengungsi, hampir 85% dari populasi. Selain itu, puluhan ribu bangunan telah menjadi puing-puing.
Gugatan Afrika Selatan
Dalam gugatan tertulisnya kepada ICJ, setebal 84 halaman, Afrika Selatan menyatakan, “Tindakan dan kelalaian Israel yang dikeluhkan oleh Afrika Selatan bersifat genosida karena dimaksudkan untuk membawa kehancuran pada bagian substansial dari kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.”
Afrika Selatan mendesak pengadilan untuk segera memberlakukan “langkah-langkah sementara” dan menginstruksikan “Israel” untuk berhenti menyebabkan kerusakan, baik fisik maupun mental, dan berhenti membunuh warga Palestina di Gaza.
Gugatan tersebut juga menetapkan bahwa “Israel” harus diarahkan untuk menahan diri dari memaksakan kondisi yang dengan sengaja dimaksudkan untuk mengarah pada penghancuran warga Palestina sebagai sebuah kelompok. Selain itu, pengajuan tersebut juga menyerukan langkah-langkah untuk mencegah dan menghukum penghasutan untuk melakukan genosida serta mengakhiri pembatasan bantuan dan arahan evakuasi.
Tidak mengherankan jika “Israel” menanggapi dengan keras setelah menerima gugatan tersebut, menggambarkannya sebagai “tidak berdasar” dan “pencemaran nama baik”.
Pendukung terbesar pendudukan Israel, Amerika Serikat, telah menolak kasus ini dan menganggapnya “tidak ada gunanya”.
Baca juga: ICMI Dukung Indonesia Perkarakan Kejahatan ‘Israel’ Ke Mahkamah Internasional
Pada hari Rabu, pemerintah Afrika Selatan mengumumkan bahwa mantan pemimpin oposisi Inggris Jeremy Corbyn akan menemani tim Afrika Selatan dalam persidangan hari ini di Mahkamah Internasional (ICJ).
Kementerian Kehakiman Afrika Selatan melaporkan bahwa Corbyn adalah salah satu dari sekian banyak “tokoh politik senior dari partai-partai dan gerakan politik progresif di seluruh dunia.”
Organisasi Kerjasama Islam, yang terdiri dari 57 negara anggota, memuji Afrika Selatan karena memprakarsai kasus ini. Selain itu, berbagai negara telah menyatakan dukungan mereka. Wakil Perdana Menteri Belgia, Petra De Sutter, mendesak negaranya “untuk mengambil tindakan di Mahkamah Internasional, mengikuti jejak Afrika Selatan.”
Sejumlah kepala negara juga telah menyampaikan dukungan mereka untuk Afrika Selatan, termasuk Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dan Presiden Kolumbia Gustavo Petro.
“Mengingat pelanggaran mencolok terhadap hukum humaniter internasional, presiden telah menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Afrika Selatan untuk meminta Mahkamah Internasional untuk mewajibkan Israel menghentikan semua tindakan dan langkah-langkah yang dapat dianggap sebagai genosida atau kejahatan terkait sesuai dengan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida,” Kementerian Luar Negeri Brasil mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dibacakan dalam pertemuan Lula dan Duta Besar Palestina untuk Brasil, Ibrahim Alzeben, pada hari Rabu.
Tim hukum dari kedua belah pihak akan memiliki waktu yang sama untuk mempresentasikan kasus mereka, masing-masing sekitar tiga jam. Afrika Selatan akan menyampaikan kasusnya terlebih dahulu pada hari Kamis, diikuti dengan tanggapan “Israel” pada hari Jumat. Keputusan akan diambil di kemudian hari, mungkin dalam beberapa minggu.
Keputusan yang dibuat oleh Den Haag tidak dapat dipaksakan, dan ada kemungkinan bahwa “Israel” akan mengabaikan keputusan yang tidak menguntungkan. Namun, tindakan seperti itu kemungkinan akan mengintensifkan kecaman internasional atas agresi yang sedang berlangsung terhadap Gaza.*
Baca juga: Pemerintah Indonesia Dukung Afsel Gugat ‘Israel’ ke ICJ