Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini, 27 Maret 2026
Hari ini, 27 Maret 2026, adalah hari Jumat yang merupakan hari kerja biasa. Bagi pengendara yang berada di Jakarta, penting untuk mengetahui apakah aturan ganjil genap berlaku hari ini atau tidak. Aturan ini diterapkan sebagai upaya pemerintah DKI Jakarta dalam mengurangi kemacetan lalu lintas dan mengoptimalkan penggunaan jalan.
Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019
Aturan ganjil genap berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan peraturan gubernur nomor 88 tahun 2019. Sebelumnya, kebijakan 3 in 1 yang mewajibkan kendaraan membawa minimal tiga penumpang digunakan sebagai alternatif. Namun, kini aturan ganjil genap menjadi penggantinya.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalkan kemacetan dan meningkatkan efisiensi transportasi.
Prinsip Dasar Aturan Ganjil Genap
Menurut informasi dari laman resmi Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jakarta, prinsip dasar dari aturan ganjil genap adalah sebagai berikut:
- Tanggal ganjil: Hanya mobil dengan nomor plat ganjil yang diizinkan melintasi jalan tertentu.
- Tanggal genap: Kendaraan roda empat dengan nomor plat genap diizinkan melewati jalan tersebut.
Namun, aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Pengecualian berlaku ketika hari kerja bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengecualian Aturan Ganjil Genap
Meskipun aturan ganjil genap berlaku selama hari kerja, ada beberapa situasi yang membuat aturan ini tidak berlaku. Misalnya, jika hari kerja jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama, maka kebijakan ganjil genap tidak diterapkan.
Pada hari ini, 27 Maret 2026, sudah tidak lagi masuk masa cuti bersama Lebaran (18-24 Maret 2026), sehingga aturan ganjil genap tetap berlaku.
Periode Waktu Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari:
- Periode pagi: Berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
- Periode sore/malam: Berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Di luar periode-periode tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil tetap diizinkan melintas di jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap Jakarta.
Daftar Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap
Berikut adalah daftar jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta hari ini:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jalan Terhubung dengan Gerbang Tol
Selain jalan-jalan di atas, beberapa jalan juga terhubung dengan gerbang tol dan tunduk pada aturan ganjil genap, seperti:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Tips untuk Pengendara
Kebijakan ganjil genap Jakarta mengharuskan pengguna jalan untuk selalu memeriksa daftar jalan yang terkena aturan ini sebelum melintasi jalan-jalan umum di Ibukota Negara. Dengan pengetahuan ini, Anda dapat menghindari potensi pelanggaran dan denda akibat tidak mematuhi aturan ganjil genap di Jakarta.







