Bareskrim Polri Tangkap Terduga Penyebar Ujaran Kebencian Ras-Etnis

NASIONAL83 Dilihat

InfoMalangRaya –
​IMR, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku penyebar ujaran kebencian ras dan etnis terhadap pendukung almarhum Lukas Enembe. Tepatnya, dugaan ujaran kebencian di media sosial TikTok.”Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial AB (30). Atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui TikTok,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jefri Dian Juniarta di Jakarta, Selasa (2/1/2024).Kombes Jefri mengatakan, AB ditangkap, pada Sabtu (30/12/2023), pukul 21.30 WIB. “Di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar dia.Dalam penangkapannya, polisi menyita satu unit ponsel, wig atau rambut palsu, kaus, blazer, dan kacamata terduga pelaku. Diduga semua barang itu, digunakan saat membuat konten video terkait dugaan ujaran kebencian.”Penangkapan tersebut karena yang bersangkutan menyebarkan ujaran kebencian melalui akun bernama @presiden_ono_niha,” ucap dia. Melalui akun tersebut, kata dia, terduga pelaku mengunggah sejumlah konten video diduga dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe.Terutama, pada saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua, Jumat (29/12/23). Kombes Jefri mengatakan, AB dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008.Tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. “Kami memastikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga maupun penggiat media sosial,” kata Kombes Jefri. “Untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoaks.” Selain itu, dia memastikan petugas polisi juga akan terus berusaha mencegah meningkatnya potensi misinformasi hingga ujaran kebencian bertebaran di ruang siber.”Dengan memperbanyak konten yang positif. Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *