Penjelasan PSI tentang Revisi UU KPK Tahun 2019
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang terjadi pada tahun 2019 kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik. Sejumlah pihak menyalahkan Presiden Joko Widodo atas proses revisi tersebut, meskipun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan penjelasan bahwa hal itu bukanlah inisiatif pemerintah.
PSI Menegaskan Revisi Bukan Inisiatif Presiden
Direktur Reformasi Birokrasi PSI, Ariyo Bimmo, menegaskan bahwa secara konstitusional, revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan pemerintah yang dipimpin oleh Jokowi. Ia menekankan bahwa fakta ini harus diakui dan tidak boleh dibalik-balikkan.
“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” ujar Ariyo kepada Kompas.com, Jumat (20/2/2026).
Lima Partai Pengusul Revisi UU KPK
Ariyo menjelaskan bahwa berdasarkan catatan resmi proses legislasi, pengusulan revisi UU KPK berasal dari Badan Legislasi DPR. Terdapat lima partai politik yang tercatat sebagai pengusul, yaitu:
- PDI Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Nasdem
Karena itu, ia menilai tidak proporsional jika Jokowi justru menjadi sasaran kritik, sementara partai-partai pengusul revisi tidak disorot.
“Kalau dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi karena dinamika UU KPK, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?” kata dia.
Peran Presiden dalam Proses Legislasi
Ariyo juga menjelaskan bahwa Jokowi telah menjalankan perannya sesuai konstitusi. Presiden, kata dia, mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat banyak catatan dan usulan perbaikan terhadap draf RUU KPK yang diajukan DPR.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan DPR sebagai pemegang fungsi legislasi. Selain itu, meskipun Jokowi tidak menandatangani UU tersebut, secara konstitusi undang-undang tetap sah setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011.
“Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama,” kata dia.
Dukungan PSI untuk Evaluasi UU KPK
Lebih lanjut, Ariyo menilai pernyataan Jokowi yang belakangan mendukung revisi kembali UU KPK justru menunjukkan keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan. Dalam pandangannya, revisi undang-undang adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.
“Kalau ada kebutuhan untuk memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Kalau perlu perbaikan UU KPK, mari dibahas secara terbuka. Tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” kata Ariyo.
Ia menegaskan bahwa PSI tetap konsisten mendukung penguatan KPK serta percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.
“Antikorupsi bukan soal nostalgia UU lama atau baru. Soalnya sederhana: apakah sistem kita membuat korupsi semakin sulit atau semakin mudah? Di situlah kita berdiri,” ujar dia.
Jokowi Setuju UU KPK Direvisi Lagi
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju agar UU KPK hasil revisi 2019 direvisi kembali karena dinilai melemahkan kinerja KPK. Namun, ia kembali menegaskan bahwa revisi tersebut merupakan inisiatif DPR.
“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” sambungnya.
Mantan Wali Kota Solo itu juga mengklaim tidak menandatangani UU yang telah disahkan DPR bersama pemerintah.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujar Jokowi.
Kritik Balik dari PDI-P
Pernyataan Jokowi tersebut kemudian menuai kritik dari sejumlah partai politik. Mereka menilai proses pembahasan revisi UU KPK dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah.
Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai Jokowi tengah mencuci tangan dan mencari perhatian.
“Saya sependapat dengan Mas Boyamin dari MAKI, bahwa Presiden Jokowi lagi cari perhatian khususnya terkait mengembalikan UU KPK yang lama. Padahal, semua masyarakat tahu bahwa UU KPK diubah pada masa kepemimpinan beliau. Dan sekarang beliau mau cuci tangan soal itu,” ujar Ronny.







