Fasilitas Kamar Mandi Kontainer di Alun-alun Merdeka Malang Menimbulkan Kontroversi
Fasilitas kamar mandi kontainer yang disediakan oleh pemerintah Kota Malang untuk Alun-alun Merdeka ternyata tidak bersifat gratis. Hal ini mengejutkan banyak warga, terutama setelah beberapa hari sejak diresmikan, munculnya kotak sumbangan di dekat toilet menjadi perhatian publik.
Kotak Sumbangan Tidak Resmi
Di salah satu toilet yang berada di dekat area permainan anak, terdapat kotak sumbangan yang ditempatkan secara tidak resmi. Kotak tersebut ditempatkan oleh Irma, seorang penjaga pintu, sejak pukul 10.00 WIB. Ia mengaku bahwa tindakannya ini dilakukan atas inisiatif sendiri dan bukan atas perintah dari pihak manapun.
“Ini inisiatif saya sendiri, tidak ada yang menyuruh. Orang sebelum saya, yang sebelum alun-alun direnovasi juga sudah naruh seperti ini,” ujarnya.
Tarif yang Tidak Jelas
Irma menjelaskan bahwa tidak ada tarif resmi yang ditetapkan. Setiap pengguna bisa memberikan uang sesuai keinginan mereka. “Tarifnya seikhlasnya,” katanya.
Namun, meskipun tarifnya bebas, banyak warga merasa bingung dengan adanya kotak sumbangan tersebut. Dalam waktu lima menit saat wawancara, enam orang keluar dari toilet dan memasukkan uang ke dalam kotak. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 500 hingga Rp 2.000, dengan mayoritas memberikan Rp 2.000.
Penggunaan Uang Sumbangan
Uang yang terkumpul digunakan oleh Irma untuk membeli sabun pencuci lantai, karena ia juga bertugas membersihkan toilet. Selain itu, di dekat kotak sumbangan juga terdapat barang lain yang dijual, seperti popok untuk anak-anak.
Menurut Irma, keberadaan barang dagangan tersebut tidak dilarang oleh petugas. Bahkan, ia mengatakan bahwa petugas Satpol PP pernah datang dan berbincang dengannya. “Mereka hanya bilang kalau yang dijual tidak boleh makanan, kalau popok tidak masalah,” kata Irma.
Tanggapan Warga
Safi’i, salah satu pengguna fasilitas toilet, mengaku tidak mempersoalkan adanya pungutan, tetapi ia menilai layanan kebersihan di toilet kurang memadai.
“Saya tahu harusnya fasilitas publik itu gratis,” ujarnya. Meski demikian, ia tidak keberatan membayar jika memang ada aturan yang jelas.
Berbeda dengan Emilia, ibu satu orang anak yang sengaja tidak membayar. Ia merasa tidak nyaman dengan keberadaan kotak sumbangan di fasilitas umum. Ia membandingkan layanan toilet di Alun-alun Merdeka dengan stasiun Malang, yang menurutnya lebih baik.
“Saya tidak nyaman dengan keberadaan kotak. Sebetulnya, kalau memang itu aturan dari pemerintah, saya ikuti saja aturannya. Tapi saya lihat itu tidak resmi,” katanya.
Hukum Terkait Pungutan Ilegal
Dikutip dari Hukum Online, pihak yang dengan sengaja menarik iuran atau pungutan di fasilitas umum tanpa dasar hukum sah dapat dikenai hukuman. Perbuatan tersebut biasanya dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau bahkan pemerasan, tergantung pada cara dan unsur perbuatannya.
Secara prinsip, fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas tidak boleh dipungut biaya oleh individu atau kelompok tertentu tanpa izin resmi. Hal ini melanggar asas pelayanan publik dan berpotensi merugikan masyarakat.
Jika penarikan iuran dilakukan tanpa kewenangan resmi dan tanpa ancaman, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum tentang perbuatan melawan hukum. Apabila pelaku adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau perangkat yang bertugas di area fasilitas umum, maka perbuatannya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Lebih berat lagi, jika penarikan iuran disertai unsur paksaan, intimidasi, atau ancaman, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara.
Dalam konteks ini, memaksa masyarakat membayar iuran agar bisa menggunakan toilet umum yang seharusnya bebas atau berbiaya resmi termasuk perbuatan yang memenuhi unsur tersebut.





