Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 29 Agustus 2026
    Trending
    • Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial
    • Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • 5 Hal yang Sering Terlupakan dalam Mencapai Kemandirian Keuangan Muda
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Belum Sehari Diresmikan, Toilet di Alun-Alun Kota Malang Dikenai Tarif, Warga Kaget

    Belum Sehari Diresmikan, Toilet di Alun-Alun Kota Malang Dikenai Tarif, Warga Kaget

    adm_imradm_imr5 Februari 202612 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Fasilitas Kamar Mandi Kontainer di Alun-alun Merdeka Malang Menimbulkan Kontroversi

    Fasilitas kamar mandi kontainer yang disediakan oleh pemerintah Kota Malang untuk Alun-alun Merdeka ternyata tidak bersifat gratis. Hal ini mengejutkan banyak warga, terutama setelah beberapa hari sejak diresmikan, munculnya kotak sumbangan di dekat toilet menjadi perhatian publik.

    Kotak Sumbangan Tidak Resmi

    Di salah satu toilet yang berada di dekat area permainan anak, terdapat kotak sumbangan yang ditempatkan secara tidak resmi. Kotak tersebut ditempatkan oleh Irma, seorang penjaga pintu, sejak pukul 10.00 WIB. Ia mengaku bahwa tindakannya ini dilakukan atas inisiatif sendiri dan bukan atas perintah dari pihak manapun.

    “Ini inisiatif saya sendiri, tidak ada yang menyuruh. Orang sebelum saya, yang sebelum alun-alun direnovasi juga sudah naruh seperti ini,” ujarnya.

    Tarif yang Tidak Jelas

    Irma menjelaskan bahwa tidak ada tarif resmi yang ditetapkan. Setiap pengguna bisa memberikan uang sesuai keinginan mereka. “Tarifnya seikhlasnya,” katanya.

    Namun, meskipun tarifnya bebas, banyak warga merasa bingung dengan adanya kotak sumbangan tersebut. Dalam waktu lima menit saat wawancara, enam orang keluar dari toilet dan memasukkan uang ke dalam kotak. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 500 hingga Rp 2.000, dengan mayoritas memberikan Rp 2.000.

    Penggunaan Uang Sumbangan

    Uang yang terkumpul digunakan oleh Irma untuk membeli sabun pencuci lantai, karena ia juga bertugas membersihkan toilet. Selain itu, di dekat kotak sumbangan juga terdapat barang lain yang dijual, seperti popok untuk anak-anak.

    Menurut Irma, keberadaan barang dagangan tersebut tidak dilarang oleh petugas. Bahkan, ia mengatakan bahwa petugas Satpol PP pernah datang dan berbincang dengannya. “Mereka hanya bilang kalau yang dijual tidak boleh makanan, kalau popok tidak masalah,” kata Irma.

    Tanggapan Warga

    Safi’i, salah satu pengguna fasilitas toilet, mengaku tidak mempersoalkan adanya pungutan, tetapi ia menilai layanan kebersihan di toilet kurang memadai.

    “Saya tahu harusnya fasilitas publik itu gratis,” ujarnya. Meski demikian, ia tidak keberatan membayar jika memang ada aturan yang jelas.

    Berbeda dengan Emilia, ibu satu orang anak yang sengaja tidak membayar. Ia merasa tidak nyaman dengan keberadaan kotak sumbangan di fasilitas umum. Ia membandingkan layanan toilet di Alun-alun Merdeka dengan stasiun Malang, yang menurutnya lebih baik.

    “Saya tidak nyaman dengan keberadaan kotak. Sebetulnya, kalau memang itu aturan dari pemerintah, saya ikuti saja aturannya. Tapi saya lihat itu tidak resmi,” katanya.

    Hukum Terkait Pungutan Ilegal

    Dikutip dari Hukum Online, pihak yang dengan sengaja menarik iuran atau pungutan di fasilitas umum tanpa dasar hukum sah dapat dikenai hukuman. Perbuatan tersebut biasanya dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau bahkan pemerasan, tergantung pada cara dan unsur perbuatannya.

    Secara prinsip, fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas tidak boleh dipungut biaya oleh individu atau kelompok tertentu tanpa izin resmi. Hal ini melanggar asas pelayanan publik dan berpotensi merugikan masyarakat.

    Jika penarikan iuran dilakukan tanpa kewenangan resmi dan tanpa ancaman, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum tentang perbuatan melawan hukum. Apabila pelaku adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau perangkat yang bertugas di area fasilitas umum, maka perbuatannya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

    Lebih berat lagi, jika penarikan iuran disertai unsur paksaan, intimidasi, atau ancaman, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara.

    Dalam konteks ini, memaksa masyarakat membayar iuran agar bisa menggunakan toilet umum yang seharusnya bebas atau berbiaya resmi termasuk perbuatan yang memenuhi unsur tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bukan jumlah, Mazda fokus pada optimalisasi dealer yang ada

    By adm_imr26 Agustus 20260 Views

    Danantara luncurkan proyek PSEL Rp 3 triliun di Bekasi, tuntaskan krisis sampah

    By adm_imr26 Agustus 20260 Views

    770 Guru Tunjukkan Inovasi Tak Pernah Berhenti di Kelas

    By adm_imr26 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?