Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Mengenal Nge-Treat ala Ratu dalam Bahasa Gaul, Ini Tipsnya!

    12 April 2026

    10 Kebiasaan Kecil yang Mengancam Kesetiaan di Kantor

    12 April 2026

    Pesona Pantai Pasir Putih Ina Burak, Keindahan Tersembunyi di Pulau Adonara

    12 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 12 April 2026
    Trending
    • Mengenal Nge-Treat ala Ratu dalam Bahasa Gaul, Ini Tipsnya!
    • 10 Kebiasaan Kecil yang Mengancam Kesetiaan di Kantor
    • Pesona Pantai Pasir Putih Ina Burak, Keindahan Tersembunyi di Pulau Adonara
    • Profil Megawati dan Arsela, Ibu Polwan Jadi Pesaing Top Skorer Proliga
    • Pinkan Mambo Raup Rp70 Juta dari Ngamen di Jalan untuk Biaya Sekolah Anak
    • Aktivis Gorontalo Dipanggil Polisi Usai Demo Tambang Emas Pani Pohuwato
    • Hari Nelayan Nasional 2026: Waka MPR Soroti Ekonomi Biru dan Ketahanan Pangan
    • WhatsApp Web bisa samarkan pesan, ini cara aktifkan ekstensi privasi di laptop
    • Harga perhiasan emas 999 di Banjarmasin Senin 6 April 2026, hari ini naik Rp20 ribu/gram
    • 7 gaya outfit IU di drakor Perfect Crown yang memukau
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kesehatan»Benarkah Bayi WNI Jadi Peserta BPJS? Ini Penjelasannya

    Benarkah Bayi WNI Jadi Peserta BPJS? Ini Penjelasannya

    adm_imradm_imr12 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    BPJS Kesehatan: Pendaftaran Bayi Baru Lahir Masih Harus Dilakukan Keluarga

    BPJS Kesehatan telah memberikan penjelasan mengenai isu yang beredar bahwa bayi baru lahir akan otomatis menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut informasi resmi dari pihak BPJS Kesehatan, hingga saat ini belum ada kebijakan yang menyatakan bahwa bayi baru lahir akan secara otomatis menjadi peserta. Oleh karena itu, keluarga wajib mendaftarkan bayi mereka paling lambat 28 hari sejak kelahirannya agar status kepesertaan JKN langsung aktif.

    Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan digital, yaitu dengan mengirimkan dokumen-dokumen penting seperti foto KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Proses ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

    Regulasi yang Berlaku Saat Ini

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa regulasi terkait pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16. Sesuai aturan tersebut, bayi baru lahir harus didaftarkan oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari setelah kelahirannya. Jika pendaftaran dilakukan dalam batas waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif.

    Namun, jika pendaftaran dilakukan lebih dari 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKN akan ditagihkan mulai dari tanggal kelahiran bayi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua penduduk Indonesia memiliki akses layanan kesehatan yang layak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pentingnya Partisipasi dalam Program JKN

    Rizzky menekankan bahwa Program JKN menganut prinsip gotong royong, di mana iuran yang dibayarkan oleh seluruh penduduk Indonesia digunakan untuk membiayai layanan kesehatan bagi para peserta. Meskipun program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih banyak masyarakat yang baru mendaftar JKN ketika mengalami sakit. Oleh karena itu, ia menyarankan agar masyarakat tetap menjadi peserta JKN saat masih sehat dan memastikan status kepesertaan selalu aktif.

    “Sakit tidak pernah tahu kapan datangnya. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat,” ujar Rizzky.

    Integrasi Sistem dengan INAku

    Terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rizzky mengatakan bahwa BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan pemerintah melalui regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

    Selain itu, Rizzky juga menegaskan bahwa iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, tetapi juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat melalui berbagai program promotif dan preventif bersama mitra fasilitas kesehatan.

    Masa Depan Program JKN

    Dalam kesempatan tersebut, Rizzky berharap masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN. Dengan demikian, program ini bisa terus memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia hingga di masa mendatang.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    4 Manfaat Otot Betis yang Tersembunyi, Bantu Jantung!

    By adm_imr12 April 20260 Views

    Kualitas udara tiga kota ini tidak sehat hari ini

    By adm_imr12 April 20260 Views

    Mengapa Cuti Mempengaruhi Kinerja Kerja?

    By adm_imr12 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mengenal Nge-Treat ala Ratu dalam Bahasa Gaul, Ini Tipsnya!

    12 April 2026

    10 Kebiasaan Kecil yang Mengancam Kesetiaan di Kantor

    12 April 2026

    Pesona Pantai Pasir Putih Ina Burak, Keindahan Tersembunyi di Pulau Adonara

    12 April 2026

    Profil Megawati dan Arsela, Ibu Polwan Jadi Pesaing Top Skorer Proliga

    12 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?