Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Terapi Otak Lewat Slow Hobbies: Menemukan Ketenangan Jiwa dari Merajut Hingga Tembikar

Terapi Otak Lewat Slow Hobbies: Menemukan Ketenangan Jiwa dari Merajut Hingga Tembikar

5 November 2026
Bedah Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia

Bedah Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia

5 November 2026
Menjaga Waras di Dunia Maya: Panduan Bijak Mengelola Atensi dan Jiwa di Media Sosial

Menjaga Waras di Dunia Maya: Panduan Bijak Mengelola Atensi dan Jiwa di Media Sosial

5 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 5 November 2026
Trending
  • Terapi Otak Lewat Slow Hobbies: Menemukan Ketenangan Jiwa dari Merajut Hingga Tembikar
  • Bedah Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia
  • Menjaga Waras di Dunia Maya: Panduan Bijak Mengelola Atensi dan Jiwa di Media Sosial
  • Strategi Bijak Menyeimbangkan Layar Gawai dan Olahraga untuk Tumbuh Kembang Anak
  • Seni Menata Piring Pagi: Mengubah Rutinitas Sarapan Menjadi Sumber Energi Sepanjang Hari
  • Menjembatani Jurang Karier Antara Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Masa Depan Indonesia
  • Geliat Financial Fair Play Mengubah Wajah Bursa Transfer dan Gaya Hidup Sepak Bola
  • Panduan Lengkap Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir Musim Hujan
  • Mengembalikan Kedamaian Pikiran Melalui Jeda Digital yang Terencana demi Kesehatan Mental
  • Seni Merawat Diri Hemat Tanpa Harus Menguras Isi Dompet Setiap Bulan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Aktivis Gorontalo Dipanggil Polisi Usai Demo Tambang Emas Pani Pohuwato

Aktivis Gorontalo Dipanggil Polisi Usai Demo Tambang Emas Pani Pohuwato

adm_imradm_imr12 April 202622 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemanggilan Tujuh Aktis Pohuwato Terkait Dugaan Gangguan Tambang

Polda Gorontalo telah memanggil tujuh aktivis dari Kabupaten Pohuwato terkait dugaan gangguan terhadap kegiatan pertambangan yang memiliki izin resmi. Pemanggilan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dan tertuang dalam surat permintaan keterangan bernomor B/605/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 31 Maret 2026.

Surat tersebut menyebutkan bahwa penyelidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sedang melakukan penyelidikan atas dugaan perintangan atau gangguan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang sah. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas tambang Emas Pani, salah satu aset utama PT Merdeka Gold Resources Tbk (BEI: EMAS), bagian dari Grup PT Merdeka Copper Gold Tbk (BEI: MDKA).

Tujuh aktivis tersebut dijadwalkan memenuhi panggilan pada Senin, 6 April 2026 pukul 09.00 Wita di ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Informasi yang dikumpulkan menunjukkan bahwa pemanggilan ini terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.55 Wita di area operasional perusahaan tambang tersebut.

Dalam aksi tersebut, sekelompok massa yang dipimpin oleh sejumlah aktivis diduga masuk ke kawasan perusahaan tanpa izin dan melakukan pemblokiran akses keluar masuk. Mereka membentangkan tali di pintu masuk serta membakar ban bekas di depan portal perusahaan. Massa juga menyampaikan tuntutan agar pihak perusahaan menghadirkan pimpinan untuk berdialog, sekaligus mendesak penghentian aktivitas pertambangan.

Akibat pemblokiran tersebut, aktivitas operasional perusahaan dilaporkan terganggu. Sejumlah karyawan, termasuk warga lokal yang bekerja di perusahaan, tidak dapat masuk maupun keluar dari area kerja. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari sedikitnya 10 orang saksi, baik dari pihak perusahaan maupun pihak lain yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Kasus ini merujuk pada Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, membenarkan adanya proses pemeriksaan terhadap para aktivis tersebut. Ia menyebut, penyelidikan masih terus berjalan dengan pengumpulan keterangan dan alat bukti untuk memastikan penanganan perkara sesuai prosedur hukum. Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa tetap dilindungi undang-undang, selama tidak mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas masyarakat, serta tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Tujuh aktivis yang dimintai keterangan masing-masing adalah:
* Alwin Bangga
* Roy Inaku
* Kevin Lapendos
* Rusli Laki
* Yusuf Tantu
* Rahmat G. Ebu, dan
* Yulan G Bula

Tambang Emas Pani memiliki potensi produksi emas berskala besar dan umur tambang multidekade. Dengan Cadangan Bijih emas dan perak sebesar 203,1 juta ton yang mengandung sekitar 5,2 juta ounces emas dan 5,5 juta ounces perak, Tambang Emas Pani akan menjadi salah satu tambang emas primer terbesar di Indonesia.

Berlokasi di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Tambang Emas Pani mulai melakukan aktivitas penambangan pada 1 Oktober 2025. Penuangan emas perdana berhasil dilakukan pada kuartal pertama 2026.

Tambang Emas Pani dirancang sebagai tambang terbuka dan dikembangkan secara bertahap. Fase awal pengembangan menggunakan metode heap leach dengan kapasitas awal 8 juta ton bijih per tahun, meningkat dari rencana awal 7 juta ton, dengan studi lanjutan untuk ekspansi menjadi 10 juta ton per tahun setelah 2026.

Pada fase berikutnya, MGR telah menata ulang rencana pengembangan fasilitas carbon-in-leach (CIL) yang dirancang untuk mulai beroperasi pada 2028 dengan kapasitas 12 juta ton bijih per tahun. Jumlah ini meningkat signifikan dari desain awal 7,5 juta ton bijih, sehingga pada kapasitas penuh, Tambang Emas Pani berpotensi mencapai produksi puncak sekitar 500.000 ounces emas per tahun.

Berbekal pengalaman mengelola Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwato, Jawa Timur, Merdeka berkomitmen mengoptimalkan potensi Gunung Pani, wilayah penghasil emas bersejarah sejak abad ke-19, menjadi tambang emas yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi Gorontalo dan Indonesia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,131 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Terapi Otak Lewat Slow Hobbies: Menemukan Ketenangan Jiwa dari Merajut Hingga Tembikar

Terapi Otak Lewat Slow Hobbies: Menemukan Ketenangan Jiwa dari Merajut Hingga Tembikar

5 November 2026
Bedah Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia

Bedah Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia

5 November 2026
Menjaga Waras di Dunia Maya: Panduan Bijak Mengelola Atensi dan Jiwa di Media Sosial

Menjaga Waras di Dunia Maya: Panduan Bijak Mengelola Atensi dan Jiwa di Media Sosial

5 November 2026
Strategi Bijak Menyeimbangkan Layar Gawai dan Olahraga untuk Tumbuh Kembang Anak

Strategi Bijak Menyeimbangkan Layar Gawai dan Olahraga untuk Tumbuh Kembang Anak

5 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?