Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    9 tips kerja WFA efektif, tetap fokus meski bekerja dari mana saja

    12 April 2026

    Gagal SNBP-SPAN PTKIN? Jangan Menyerah! Daftar UM-PTKIN 2026, Ini Jadwal dan Persyaratannya

    12 April 2026

    Satu Alasan Raffi Ahmad Rayakan Ulang Tahun Baby Lily Hanya Acara Tiup Lilin, Suami Nagita: Belum Ngerti

    12 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 12 April 2026
    Trending
    • 9 tips kerja WFA efektif, tetap fokus meski bekerja dari mana saja
    • Gagal SNBP-SPAN PTKIN? Jangan Menyerah! Daftar UM-PTKIN 2026, Ini Jadwal dan Persyaratannya
    • Satu Alasan Raffi Ahmad Rayakan Ulang Tahun Baby Lily Hanya Acara Tiup Lilin, Suami Nagita: Belum Ngerti
    • Tiket Mulai Rp187.000, Cek 11 Jadwal Kapal Pelni Baubau-Makassar April 2026
    • Hasil Akhir Bali United vs PSBS Biak: 7 Gol, Tridatu Jauhi Arema di Papan Klasemen
    • Populer Kaltim: 6 SPPG Kukar Dihentikan, DPRD Soroti Kinerja PDAM Balikpapan
    • Semua 36 Blok WPR di Babel Jelas dan Tidak Tumpang Tindih dengan IUP PT Timah
    • 8 Bisnis Modal Kecil yang Cepat Menguntungkan, Ayo Coba!
    • OPPO Reno15 F 5G Kurang Memuaskan? Ini Ponsel Lebih Unggul!
    • Ramalan zodiak hari ini, Senin 6 April 2026: Cinta, karier, dan kejutan tak terduga
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Berita Terpopuler Palangka Raya: Pidana Sosial hingga Acara Tumbuk Hatampar

    Berita Terpopuler Palangka Raya: Pidana Sosial hingga Acara Tumbuk Hatampar

    adm_imradm_imr26 Januari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Cerita UMKM Pizza Nyambi Momong di Palangka Raya



    Di tengah keramaian pasar malam, di Jalan G Obos 12, Palangka Raya, aroma adonan pizza yang baru keluar dari oven menyeruak dari sebuah lapak sederhana. Di balik lapak itu, terdapat kisah perjuangan, tekad, dan keberanian untuk memulai usaha demi meningkatkan ekonomi keluarga. Nama unik yang diberikan pada usaha ini adalah Pizza Nyambi Momong.

    Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ini dirintis oleh Muhammad Rizky (31) bersama sang istri, Dwi Wulandari (33). Usaha rumahan ini dimulai sejak tahun 2019. Menurut Rizky, ide awal untuk menjual pizza datang dari sang istri. Ia mengungkapkan bahwa meskipun dulu pernah bekerja di bidang pizza, tetapi inisiatif untuk membuka usaha ini berasal dari istri.

    “Ide awalnya dari istri. Saya dulu memang pernah kerja di pizza, tapi justru istri yang kepikiran untuk jualan dan bertahan sampai sekarang,” ujar Rizky saat ditemui di Pasar Malam Jalan G Obos 12, Jumat (23/1/2026).

    Adu Nyali Tumbuk Hatampar di Arena Street War Vol 3



    Suasana tegang sekaligus riuh terasa di gedung olahraga Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 2,5, Sabtu (24/1/2026) kemarin, saat ajang Street War Vol 3 digelar. Sorak penonton pecah mengiringi dua petarung yang saling berhadapan di arena.

    Arena pertandingan yang dibatasi tumpukan ban menghadirkan nuansa “street”, namun atmosfer di dalam gedung tetap terkendali. Para fighter bertanding di bawah sorot lampu, dengan wasit, panitia, serta tim keamanan dan medis yang bersiaga di sekeliling arena. Sebagian penonton terlihat duduk rapat di kursi, sementara lainnya berdiri sambil merekam jalannya pertandingan menggunakan ponsel.

    BMKG Prediksi Cuaca Kalteng: 6 Daerah Berpotensi Hujan



    Ringkasan Berita:

    Kalimantan Tengah (Kalteng) terutama Kota Palangka Raya sudah hampir dua pekan tak diguyur hujan lebat. BMKG memprediksi potensi cuaca terjadi di sejumlah daerah di Kalteng, terutama pada 26 Januari 2026. Di antaranya Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Kapuas, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya. Sedangkan 27-28 Januari 2026, hujan diprediksi terjadi di sebagian besar wilayah Kalteng.

    Saat ini di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) masih di musim penghujan, namun beberapa hari terakhir cuaca terasa panas dan intensitas hujan berkurang. Meski begitu, cuaca di Kalteng berpotensi sedikit dingin dengan adanya guyuran hujan dan kelembaban yang cukup basah di sekitar wilayah yang terjadi hujan. Prakirawan Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut, Ihsan mengungkapkan, pada 26 Januari 2026, pihaknya memprediksi bakal terjadi hujan intensitas sedang hingga ringan yang dapat disertai petir atau kilat dan angin kencang.

    Belajar Bahasa Isyarat di CFD Palangka Raya



    Tangan-tangan kecil dan dewasa bergerak bersamaan di salah satu sudut Car Free Day (CFD) tepatnya depan Hotel Dandang Tingang, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Minggu (25/1/2026) pagi. Warga lintas usia bergantian memperkenalkan diri menggunakan bahasa isyarat dalam kegiatan Lapak Kosa Isyarat yang digelar komunitas Huma Sarita Kalimantan Tengah.

    Anak-anak hingga orang tua tampak berbaris menghadap relawan, menirukan satu per satu gerakan bahasa isyarat yang diperagakan. Suasana berlangsung meriah dan interaktif. Sesekali tawa pecah ketika ada gerakan yang belum tepat, namun antusiasme tetap tinggi. Sejumlah pengunjung CFD yang awalnya hanya melintas, termasuk anak pedagang dan warga yang berolahraga pagi, berhenti dan ikut belajar bahasa isyarat secara spontan.

    Praktisi Hukum Peradi Kota Palangka Raya Sebut Pidana Kerja Sosial KUHP Berpotensi Tidak Adil



    Pidana kerja sosial dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku per Januari 2026. Praktisi Hukum di Palangka Raya, Kartika Chandra Sari menyebut, pidana ini berpotensi dianggap tidak adil. Kartika menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan satu di antara bentuk pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari 5 tahun.

    “Pidana kerja sosial ini bertujuan untuk membina, dan memberi efek jera bagi pelaku dengan konsep yang manusiawi dan bermanfaat bagi pelaku,” ujar Kartika, Minggu (25/1/2026).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Investigasi Kematian Karim, Perilaku Menyimpang, dan Kerja Bergilir

    By adm_imr12 April 20263 Views

    Semua 36 Blok WPR di Babel Jelas dan Tidak Tumpang Tindih dengan IUP PT Timah

    By adm_imr12 April 20262 Views

    Awalnya tegur pakaian, 2 remaja Palembang hilang bawa koper

    By adm_imr12 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    9 tips kerja WFA efektif, tetap fokus meski bekerja dari mana saja

    12 April 2026

    Gagal SNBP-SPAN PTKIN? Jangan Menyerah! Daftar UM-PTKIN 2026, Ini Jadwal dan Persyaratannya

    12 April 2026

    Satu Alasan Raffi Ahmad Rayakan Ulang Tahun Baby Lily Hanya Acara Tiup Lilin, Suami Nagita: Belum Ngerti

    12 April 2026

    Tiket Mulai Rp187.000, Cek 11 Jadwal Kapal Pelni Baubau-Makassar April 2026

    12 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?