Jakarta – Terkait penangkapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang diduga ada keterkaitan dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat di bantah oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pres di Mabes Polri
Dalam konferensi pers Irjen mengatakan jika Brigjen Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu, (6/8/2022).
” Betul Brigjen Sambo dibawa ke Mako Brimob bukan ditangkap ” Kata Dedi
Lanjutnya, Brigjen Sambo dibawa ke Mako Brimob itu karena ada dugaan pelanggaran kode etik soal ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus meninggalnya Brigadir J, oleh karena itu, Irjen Sambo di bawa ke Kelapa Dua, Depok yang menjadi Markas Brimob”, Katanya
Dedi juga membeberkan salah satu pelanggaran soal ketidak profesionalitasnya saat bertugas mendalami kematian Brigjen J salah satunya adalah CCTV yang disorot oleh Kapolri Prof. Dr. Listyo Sigit Prabowo
“(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” Beber Dedi.
Kadiv Humas Polri inipun meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan timsus (Tim Khusus-red) agar kasus ini benar benar terang benderang”, Ujar Dedi dihadapan wartawan
Saya tidak mau buru buru menyampaikan secara buru buru ya rekan rekan. Nanti kalau sudah ada hasilnya dari timsus baru saya jelaskan secara komprehensif”, Tegasnya (Redaksi)