Kementerian Kesehatan Mulai Lakukan Imunisasi Campak dan Rubella untuk Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan resmi memulai pelaksanaan imunisasi campak dan rubella (MR) bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, serta dokter internship mulai 10 April 2026. Program ini menjadi bagian dari strategi perlindungan kelompok berisiko tinggi di tengah masih ditemukannya kasus campak di sejumlah wilayah.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, menegaskan bahwa tenaga kesehatan merupakan kelompok yang rentan karena berada di garis depan pelayanan. “Kementerian Kesehatan senantiasa berupaya melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan karena merupakan kelompok yang sangat beresiko terhadap penularan campak,” ujarnya pada konferensi pers secara daring, Jumat (10/4/2026).
Sasaran Lebih dari 290 Ribu Tenaga Kesehatan
Program imunisasi ini menargetkan jumlah sasaran yang besar, mencakup berbagai kategori tenaga kesehatan. Rinciannya meliputi:
- 39.212 tenaga medis
- 223.150 tenaga kesehatan
- 28.321 dokter umum dan dokter gigi intensif
Jika dijumlahkan, total sasaran mencapai lebih dari 290 ribu orang di seluruh Indonesia. “Imunisasi MR ini akan diberikan pada 39.212 tenaga medis dan 223.150 tenaga kesehatan di 14 provinsi dengan kasus campak tertinggi,” kata Andi. Selain itu, dokter internship di seluruh Indonesia juga menjadi bagian dari program ini, mengingat mobilitas dan interaksi mereka yang tinggi dalam layanan kesehatan.
Pelaksanaan di Fasilitas Kesehatan Tempat Bekerja
Pelaksanaan imunisasi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama rumah sakit tempat tenaga medis dan tenaga kesehatan bekerja. Pendekatan ini dipilih untuk memudahkan akses dan mempercepat cakupan imunisasi. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan lain juga ditunjuk sebagai wahana bagi dokter internship.
Kementerian Kesehatan menetapkan ketentuan teknis pemberian vaksin berdasarkan riwayat imunisasi sebelumnya. Skema ini bertujuan memastikan setiap tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan optimal. Ketentuannya adalah:
- Tenaga kesehatan dengan riwayat 2 dosis: tidak perlu vaksin tambahan
- Riwayat 1 dosis: diberikan 1 dosis tambahan
- Belum pernah imunisasi: diberikan 2 dosis
Pemberian dilakukan dengan interval minimal 28 hari untuk dua dosis, dengan dosis 0,5 ml secara subkutan.
Kasus Masih Ditemukan
Pelaksanaan imunisasi ini juga didorong oleh fakta bahwa kasus campak masih ditemukan di fasilitas kesehatan. Direktur Utama RS Adam Malik Medan, dr. Zainal Safri, menyebut masih ada kasus yang ditangani di rumah sakitnya. “Kalau kita lihat perkembangan campak persis seperti yang disampaikan Pak Dirjen, di kami sendiri di awal bulan sampai sekarang itu ada 22 kasus,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa tenaga kesehatan tetap berada dalam risiko paparan, terutama di wilayah dengan riwayat kasus. Imunisasi MR bagi tenaga kesehatan tidak hanya bertujuan melindungi individu, tetapi juga menjaga keberlangsungan layanan kesehatan. Dengan tenaga kesehatan yang terlindungi, risiko penularan di fasilitas layanan kesehatan dapat ditekan.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mencegah terjadinya penularan pada kelompok dewasa yang sebelumnya mungkin belum memiliki riwayat imunisasi lengkap. Program ini menjadi bagian dari strategi yang lebih luas dalam mengendalikan campak di Indonesia, terutama di tengah fase penurunan kasus yang masih memerlukan kewaspadaan.







