Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»China Menghukum Mati Pemimpin Perdagangan Narkoba Prancis

    China Menghukum Mati Pemimpin Perdagangan Narkoba Prancis

    adm_imradm_imr13 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Eksekusi Mati Terhadap Warga Negara Asing di China

    China kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga negara asing yang terlibat dalam jaringan narkotika besar. Chan Thao Phoumy, warga Prancis keturunan Tionghoa, dieksekusi setelah pengadilan memvonisnya sebagai pemimpin sindikat produksi sabu atau kristal metamfetamin sejak akhir 1990-an. Kasus ini menimbulkan ketegangan diplomatik antara Paris dan Beijing, meskipun pemerintah Prancis telah melakukan berbagai upaya diplomasi selama lebih dari sepuluh tahun demi kemanusiaan.

    Mendirikan Pabrik Sabu Raksasa Sejak 1999

    Kasus hukum Chan Thao Phoumy bermula dari sindikat narkoba terorganisir yang ia bangun bersama rekannya, Xie Weiming dan Chung Kwan Shing. Mulai dari tahun 1999, mereka mendirikan banyak pabrik sabu yang tersebar di wilayah China, termasuk Kabupaten Boluo di Guangdong dan Provinsi Henan. Skala operasi jaringan ini sangat besar, dengan produksi lebih dari delapan ton sabu antara tahun 1999 hingga 2003.

    Pada Maret 2005, polisi berhasil membongkar jaringan ini, menyita aset senilai 100 juta yuan (Rp246,89 miliar), serta mengamankan 16 pabrik rahasia. Perjalanan hukum Chan cukup panjang. Pada 2007, ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, saat menjalani masa tahanan, petugas menemukan bukti kejahatan baru yang membuat pengadilan menjatuhkan vonis mati pada Agustus 2010. Dalam hukum China, kepemilikan atau peredaran sabu di atas 50 gram sudah cukup untuk dijatuhi hukuman mati.

    “Du pengedar narkoba, termasuk satu warga negara Prancis keturunan China, dijatuhi hukuman mati pada Sabtu (4/4/2026) karena memproduksi, mengangkut, dan menjual kristal metamfetamin dalam jumlah besar di Provinsi Guangdong,” tulis pernyataan resmi pengadilan setempat.

    Protes Prancis Soal Hak Hukum dan Penolakan Grasi

    Selama lebih dari satu dekade, pemerintah Prancis terus berupaya memberikan perlindungan hukum bagi Chan. Mereka meminta keringanan hukuman dengan alasan eksekusi mati melanggar hak asasi manusia. Kementerian Luar Negeri Prancis mengungkapkan kekecewaan mendalam karena China menolak permohonan grasi untuk pria berusia 62 tahun tersebut.

    “Meski otoritas Prancis sudah berusaha meminta pengampunan atas dasar kemanusiaan bagi warga kami, pemerintah China tetap memutuskan untuk melaksanakan eksekusi setelah masa penahanan lebih dari dua puluh tahun,” kata perwakilan Kementerian Luar Negeri Prancis.

    Selain menolak hukuman mati, Paris juga mengkritik proses peradilan di China. Pemerintah Prancis menilai ada pelanggaran hak terdakwa karena tim pengacara Chan tidak diizinkan hadir dalam sidang terakhir. Hal ini dianggap merusak transparansi hukum dan hak seseorang untuk membela diri.

    Ketegasan China: Hukum Mati Pengedar Narkoba Tanpa Pandang Bulu

    Menanggapi kritik internasional, Kedutaan Besar China di Paris menegaskan kedaulatan hukum negara mereka. China menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan kejahatan di wilayahnya akan diadili secara adil tanpa melihat status kewarganegaraannya. Mereka juga mengklaim proses hukum terhadap Chan sudah berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

    “China memperlakukan terdakwa dari semua kewarganegaraan secara setara. Kami menangani semua kasus secara adil dan sesuai hukum, serta tetap melindungi hak-hak hukum pihak yang terlibat,” kata pihak Kedutaan Besar China di Paris.

    Eksekusi Chan Thao Phoumy menambah daftar panjang warga asing yang dihukum mati di China karena kasus narkoba, mengikuti jejak narapidana dari Inggris, Jepang, dan Korea Selatan. Amnesty International mencatat bahwa China masih menjadi negara dengan angka eksekusi mati tertinggi di dunia.

    “Memberantas kejahatan narkoba adalah tanggung jawab bersama semua negara. China menjalankan tugas tersebut dengan menindak setiap kasus secara tegas sesuai hukum yang berlaku di wilayah kami,” bunyi pernyataan resmi pemerintah China.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?