Info Malang Raya – Upaya penataan koperasi di Kota Malang kembali digencarkan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag). Sebanyak 200 koperasi ditutup karena terbukti melanggar sejumlah ketentuan, mulai dari tidak aktif dalam kegiatan usaha hingga abai dalam kewajiban administratif seperti penyampaian laporan keuangan.
Penutupan ini bukan semata tindakan represif, melainkan bagian dari langkah strategis untuk menciptakan iklim koperasi yang sehat, transparan, dan profesional di Kota Malang. Kepala Diskopindag, Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa koperasi yang tidak memenuhi standar operasional seharusnya tidak diberi ruang untuk terus berjalan karena berpotensi merugikan anggota maupun masyarakat umum.
“Prinsip koperasi adalah dari, oleh, dan untuk anggota. Maka sudah seharusnya koperasi dikelola dengan akuntabilitas dan manfaat nyata bagi anggotanya,” ujar Eko.
Sebagai langkah lanjutan, Diskopindag kini fokus pada pembinaan koperasi aktif agar tidak terjerumus dalam pola pengelolaan serupa. Pelatihan dalam bidang manajemen, akuntansi, hingga pemanfaatan teknologi digital akan digelar untuk memperkuat kapasitas pengurus dan anggota koperasi. Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan intensitas pengawasan agar pelanggaran serupa tak kembali terjadi.
Tak hanya itu, dorongan terhadap penggunaan sistem informasi koperasi juga terus digaungkan sebagai bentuk adaptasi di era digital. Harapannya, koperasi di Kota Malang dapat lebih terbuka dan efisien dalam melayani anggotanya, serta memiliki daya saing tinggi di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik menuju ekosistem koperasi yang lebih sehat dan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian lokal serta kesejahteraan masyarakat.