Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Real Madrid Kalahkan Juventus 1-0, Gonzalo Garcia Lebih Berguna Daripada Kylian Mbappe

    2 Juli 2025

    Gelar Standardisasi Dai ke-40, MUI Tekankan 3 Poin Penting dalam Berdakwah

    2 Juli 2025

    IMR – HUT Bhayangkara ke-79 di Kota Batu: Polri untuk Masyarakat, Bukan Sekadar Slogan

    2 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Real Madrid Kalahkan Juventus 1-0, Gonzalo Garcia Lebih Berguna Daripada Kylian Mbappe
    • Gelar Standardisasi Dai ke-40, MUI Tekankan 3 Poin Penting dalam Berdakwah
    • IMR – HUT Bhayangkara ke-79 di Kota Batu: Polri untuk Masyarakat, Bukan Sekadar Slogan
    • Demi Keamanan, Tiga Tersangka Pengeroyokan Perwira TNI AL Dipindah Sementara ke Polda Jatim
    • X akan membiarkan AI menulis catatan komunitas
    • 3 Klub Liga 1 Masih Senyap, Bahkan Salah Satunya Belum Punya Pelatih
    • IMR – Dimediasi DPUPRPKP, Warga dan Pemborong Sepakat Damai
    • Cahyo Harjo Prihatin Angka Perceraian di Jatim Tembus 80 Ribu Perkara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Disnaker-PMPTSP Tekan Dampak UU Cipta Kerja, Khususnya Regulasi Perizinan
    MALANG RAYA

    Disnaker-PMPTSP Tekan Dampak UU Cipta Kerja, Khususnya Regulasi Perizinan

    By admin26 Oktober 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    WhatsApp Image 2023 10 26 at 16.53.34

    InfoMalangRaya – Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyatakan, investasi di daerah terdampak dari disahkannya undang-undang cipta kerja. Dibuat oleh pemerintah pusat bersama DPR RI.

    “Dampak tersebut, dirasakan langsung oleh para investor. Utamanya terkait pengurusan perizinannya. Mesti menunggu persetujuan dari pusat maupun provinsi, yang menjadi kewenangannya,” tegas Arif kepada InfoMalangRaya, saat giat implementasi perizinan sektor pekerjaan umum, di Hotel Regent Malang, Kamis (26/10/2023).

    Arif kembali menjelaskan, perizinan yang diterapkan pemerintah bersistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Ketika ada informasi terbaru atau perubahan, investor terkadang kurang update informasinya. Akhirnya, PTSP banyak membantu melakukan migrasi atau perubahan datanya.

    “Kami contohkan, izin lingkungan yang berskala besar. Kewenangannya sudah diambil alih pusat dan provinsi. Semua persetujuan dan pengesahannya ada di sana. Menjadi persoalan di PTSP Kota Malang, ketika masyarakat menilai seolah menghambat atau mempersulit,” jelas dia.

    Padahal aslinya tidak seperti itu. Kata Arif, permasalah itu idak hanya dirasakan oleh PTSP Kota Malang saja. Tapi dialami di seluruh tanah air, sejak UU Cipta Kerja disahkan. Persoalan ini pun telah dilaporkan ke Staff Wapres RI maupun Deputi Kementerian PAN-RB.

    “Harapan kami terkait kendala di lapangan (daerah), segera mendapatkan tindaklanjut dari pusat maupun provinsi. Kami melihat dan merasakan, waktu menyelesaikannya tidak bisa dalam waktu cepat. Jelasnya butuh proses panjang,” sambung Arif.

    Mantan Kabag Umum pun menegaskan, perizinan boleh saja ditaruh di pusat maupun provinsi. Asalkan ada kepastian waktu penyelesaiannya. Apakah selesai dalam waktu seminggu, dua minggu atau sebulan. Sekaligus terkait dengan biayanya dijelaskan juga.

    “Kami hanya mengantisipasi, sekiranya ada orang ingin berinvestasi jumlah besar di Kota Malang. Tapi setelah melihat dan mendengar regulasi perizinannya ruwet dan panjang, kami khawatir investor urung menginvestasikan dananya,” tegasnya.

    Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan didampingi Kabid Daldudatin, Roni Kuncoro. Saat diwawancarai InfoMalangRaya, disela acara kegiatannya. (Foto : Iwan Irawan/InfoMalangRaya)

    Dalam waktu dekat, mantan Kabid Perizinan mengatakan, PTSP Kota Malang akan melakukan giat kulakan (borong) masalah atau persoalan perizinan di lapangan. Seperti apa dan sejauh mana yang terjadi selama ini.

    “Kami pun berharap kepada semua masyarakat, khsususnya pemilik modal (investor). Dapat memahami regulasinya, bahwa semuanya bukan kewenangan penuh Disnaker-PMPTSP Kota Malang,” katanya.

    Disinggung permasalahannya regulasi perizinan banyak terkendala. Apakah karena kurangnya sinkronisasi. Selama ini dinilai efektif serta efisien, tapi faktanya banyak persoalan. Ditambah lagi, banyak dikeluhkan oleh para investor.

    Mantan lurah Dinoyo ini menyebutkan, sejak digulirkannya UU Cipta Kerja, kebutuhan perizinan di daerah memang belum bisa menerbitkan semua. Karena secara kewenangan sebagian dimiliki oleh pusat dan provinsi. Menjadikan perizinannya belum bisa rampung keseluruhan dalam waktu cepat

    “Sudah barang tentu, investor belum bisa menjalankan roda bisnisnya. Sebagaimana investasi yang terlanjur diinvestasikan di daerah. Kita pun mendesak perlunya pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dari investor,” sebut Arif.

    Kegiatan dari implementasi perizinan berusaha sektor pekerjaan umum. Dikemukakan olehnya, bagian dari memberikan pemahaman dan pengertian kepada pemilik modal (investor). Sekaligus membantu mencarikan solusinya, berkaitan dengan metode perizinan secara online (OSS-RBA).

    “Kami pun berharap kepada pemerintah pusat maupun provinsi, betul-betul memberikan perhatian dan adanya tindaklanjut secepatnya. Agar di daerah tidak terkendala, sehingga nilai investasi bisa berjalan dengan baik dan lancar serta menghasilkan dalam jumlah yang besar,” pungkasnya

    Kabid Daldudatin Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Roni Kuncoro menambahkan, kegiatan implementasi perizinan berusaha ini, mengundang 100 peserta dari berbagai usaha. Ada pengusaha real estate, rumah sakit, konstruksi di lingkungan Kota Malang.

    “Harapan kami pada kegiatan ini, salah satunya kepada semua pengusaha, hendaknya ada kesadaran dan perhatian serta keseriusannya. Untuk melengkapi perizinan berusahanya secara keseluruhan. Ditambahkan, aktif melaporkan kegiatan penanaman modalnya (LKPM),” tambah Roni.

    Diinformasikan pula, kekurangan target investasi tetap ditekankan bisa memenuhinya. Saat ini baru tercapai Rp700 miliar, pada triwulan kedua pada 2023.

    “Target kami sendiri adalah sebesar Rp1,4 triliun. Semoga semakin regulasi memudahkan dan melancarkan investor, nilai investasi kian meningkat dan terpenuhi targetnya,” imbuhnya lagi.

    Asisten 2 Setda Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi terkait hal ini menuturkan, iklim investasi harus dibikin nyaman. Kenyamanan pertama adalah kelengkapan dan kejelasan legalitas izin usahanya terpenuhi.

    “Ketika kelengkapan perizinan usaha secara keseluruhan dipenuhi. Memudahkan pengusaha mengembangkan usahanya lebih maju. Termasuk, keamanan usahanya terjamin. Belum lagi, akan mendapatkan fasilitasi atau pelatihan bagi pengusaha,” tutur Diah Ayu.

    Sementara salah seorang peserta dari CV Adi Bangun Sarana, Roy Juli menyampaikan, sebagai pelaksana di lapangan, pihaknya berkeinginan jika terjadi perubahan atau kesalahan input data. Bisa mendapatkan bantuan dan petunjuk yang jelas.

    “Karena yang bisa mengubah bukan kewenangan kami. Apalagi kami pun tidak bisa menghapus begitu saja. Kami berharap daerah diberikan kewenangan khusus perizinan,” ujar Roy.

    Dia menandaskan, setelah daerah diberikan kewenangan khusus. Setidaknya pelaku investor terbantu regulasinya. Roy mencontohkan, pihaknya mesti mengurus mondar-mandir ke Jakarta dan Jawa Timur.

    “Belum lagi, saat di sana kita mendapatkan nomor antrian 100. Sudah barang tentu ini akan menguras waktu, tenaga dan pikiran.”

    “Itu pun tidak bisa diselesaikan dalam waktu sehari dua hari. Otomatis kami akan mendapatkan kesulitan. Hal semacam ini, pastinya harus dipangkas dan dibikin mudah dan cepat,” cetusnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)
    The post Disnaker-PMPTSP Tekan Dampak UU Cipta Kerja, Khususnya Regulasi Perizinan appeared first on infomalangraya.com.

    Jumlah Pembaca: 352

    Cipta Dampak DisnakerPMPTSP Kerja Khususnya Perizinan regulasi Tekan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    IMR – HUT Bhayangkara ke-79 di Kota Batu: Polri untuk Masyarakat, Bukan Sekadar Slogan

    2 Juli 2025

    IMR – Dimediasi DPUPRPKP, Warga dan Pemborong Sepakat Damai

    2 Juli 2025

    IMR – Tembok Pagar Pasar Besar Ambrol Celakai Penjual Pisang

    2 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202440

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.