Eks Karyawan Malang Plaza Belum Cairkan JHT

MALANG RAYA240 Dilihat

Infomalangraya – MALANG KOTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkap, belum ada satu pun eks karyawan Malang Plaza yang mengajukan pencairan asuransi Jaminan Hari Tua (JHT). Sebelumnya, Manajemen Malang Plaza mem-PHK 35 karyawan, pekan lalu. Semuanya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Widodo memastikan bahwa, 35 pekerja yang di PHK sudah ter-cover JHT, namun belum ada yang mengajukan pencairan klaim. ”Total ada 51 karyawan yang didaftarkan asuransi tersebut. Tapi belum ada yang mencairkan. Pagi tadi (kemarin, 14/6) baru sebatas tanya-tanya persyaratan saja. Ada 5 orang,” kata Widodo, kemarin.
Kemungkinan, menurutnya, beberapa karyawan tersebut masih mengumpulkan persyaratan pengajuan klaim. Sehingga diperkirakan pekan ini sudah ada yang akan mengajukan pencairan.  Terkait nominal JHT, Widodo menyampaikan, hak dari karyawan tersebut ada yang mencapai puluhan juta. “Saya lihat ada yang Rp 8 juta sampai Rp 22 juta,” terang Widodo.

Sementara itu, ada enam dokumen yang menjadi persyaratan untuk mengklaim JHT. Di antaranya kartu peserta BPJS, e-KTP, buku tabungan, kartu keluarga (KK), surat keterangan berhenti kerja, dan NPWP jika ada.
Terpisah, Mediator Hubungan Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja-Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (Disnaker-PMPTS) Kota Malang Carter Wira Suteja memaparkan, baru satu orang pegawai Malang Plaza yang menghubungi kantornya. Karyawan itu berkonsultasi terkait hak pesangon. ”Baru sebatas obrolan. Kami minta surat tertulis agar bisa difasilitasi dengan BPJS maupun perusahaan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Carter mengatakan, disnaker siap membantu karyawan yang bermasalah terkait pemutusan hubungan kerja, baik dalam klaim BPJS dan belum diterimanya pesangon sesuai kesepakatan dua belah pihak. (adk/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *