Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IMR – Warga Bantu Polisi, Terima Penghargaan

    1 Juli 2025

    Cover Harian IMR – Selasa, 01 Juli 2025

    1 Juli 2025

    Jam Malam Anak Surabaya Dimulai, Bonceng Tiga dan Pacaran di Taman Siap-Siap Kena Razia

    1 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • IMR – Warga Bantu Polisi, Terima Penghargaan
    • Cover Harian IMR – Selasa, 01 Juli 2025
    • Jam Malam Anak Surabaya Dimulai, Bonceng Tiga dan Pacaran di Taman Siap-Siap Kena Razia
    • Cover Harian IMR – Selasa, 01 Juli 2025
    • Cover Harian IMR – Selasa, 01 Juli 2025
    • Cover Harian IMR – Selasa, 01 Juli 2025
    • Jangan biarkan AI menjalankan mesin penjual otomatis
    • Van Basty Sousa Resmi Perkuat Persija, Gelandang Brasil yang Kaya Pengalaman
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»LIPUTAN KHUSUS»Fenomena Suap Di Lingkaran Aparatur Penegak Hukum
    LIPUTAN KHUSUS

    Fenomena Suap Di Lingkaran Aparatur Penegak Hukum

    By redaksi23 September 2022
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 20220923 WA0043

    Malang- Viralnya berita OTT (Operasi Tangkap Tangan) seorang hakim agung pada MA (Mahkamah Agung) yang dilakukan oleh KPK, yakni Sudrajad Dimyati telah mencoreng marwah Mahkamah Agung selaku pemberi keputusan tertinggi di tingkat pengadilan.

    Berikut ini para tersangkanya menurut KPK.
    Sebagai Penerima:
    – Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
    – Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
    – Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
    – Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
    – Redi, PNS Mahkamah Agung
    – Albasri, PNS Mahkamah Agung

    Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Sebagai Pemberi:
    – Yosep Parera, Pengacara
    – Eko Suparno, Pengacara
    – Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
    – Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

    Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Hal ini ditanggapi oleh Didik Lestariyono SH MH yang juga selaku pengacara muda berprestasi di Malang Raya.

    ” Ketika seorang aparat penegak hukum baik polisi, jaksa, hakim, pengacara memiliki iman ketakwaan yang kuat kepada TUHAN, Insya Alloh akan dijauhkan dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama, karena benteng terakhir pertahanan kita dalam menjaga integritas dan profesionalitas adalah iman, Kalau iman sudah tergadaikan atau sudah jebol maka tidak ada lagi yang bisa dipertahankan. Karena tidak ada satupun hal yang bisa diagung-agungkan oleh umat manusia kecuali agama, karena agama adalah hal yang besar dan hal yang agung untuk kita jadikan pedoman, serta bila kita taat kepada ajaran agama maka niscaya kita akan dijauhkan terhadap hal hal keburukan “ujar Didik.

    Kesalahan yg diperbuat salah satu oknum penegak hukum tidak mengartikan bahwa semua penegak hukum selalu berbuat salah. Masih banyak Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara yang Jujur.
    (ErHa)

    Jumlah Pembaca: 382

    Didik Lestariyono Hakim Agung OTT
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Kartel Narkoba Meksiko Menggila, Mayat-mayat Tak Berkepala Ditemukan di Sinaloa

    1 Juli 2025

    Karikatur Nabi Muhammad Picu Kemarahan Masyarakat, Turki Tangkap Kartunis

    1 Juli 2025

    AS Setujui Penjualan Komponen Rudal Senilai Rp8,150 Trilun ke ‘Israel’

    1 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202436

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.