Florida Mulai Berlakukan Hukuman Mati untuk Pelaku Pemerkosaan Anak

InfoMalangRaya.com – Sebuah undang-undang baru yang dapat menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah usia 12 tahun akan mulai berlaku pada hari Ahad (01/10/2023).
Langkah kontroversial ini kemungkinan besar akan menuai gugatan hukum, karena preseden Mahkamah Agung AS dan Mahkamah Agung Florida telah melarang hukuman mati bagi pemerkosa.
Dalam acara penandatanganan RUU pada tanggal 1 Mei di Brevard County, Gubernur Ron DeSantis mengatakan bahwa tindakan tersebut “untuk melindungi anak-anak.”
“Sayangnya, dalam masyarakat kita, kita memiliki kejahatan seks yang sangat keji yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah usia 12 tahun,” kata DeSantis. “Ini benar-benar yang terburuk dari yang terburuk. Para pelaku kejahatan ini sering kali merupakan pelaku berantai.”
Hakim akan memiliki keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman mati atau menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa. Jika kurang dari delapan juri merekomendasikan hukuman mati, hakim harus menjatuhkan hukuman seumur hidup.
RUU ini akan mempengaruhi apa yang dikenal sebagai fase penjatuhan hukuman. Juri masih harus memutuskan dengan suara bulat bahwa terdakwa bersalah atas kejahatan yang dilakukan sebelum tahap penjatuhan hukuman dimulai.
Langkah ini disetujui dengan suara 34-5 di Senat dan 95-14 di DPR.
Dalam pemungutan suara yang menentang langkah tersebut pada bulan April, Senator Rosalind Osgood, D-Fort Lauderdale, mengatakan bahwa RUU tersebut membuatnya “bingung.”
“Saya mencintai anak-anak, dan saya akan melakukan apa saja untuk melindungi mereka,” kata Osgood. “Namun saya bergumul dari sudut pandang iman. Jika saya percaya pada iman saya bahwa Tuhan dapat menebus dan menyelamatkan siapa pun, lalu bagaimana saya mendukung seseorang yang mendapatkan hukuman mati? Dan saya hanya berbicara tentang saya. Itulah perjuangan saya. Itulah tantangan saya.”

Yuk bergabung dengan dakwah media melalui BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH) atau melalui https://dakwah.media/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *