Info Malang Raya – Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang menekankan pentingnya penguatan regulasi daerah dalam dokumen Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029. Rencana pembangunan lima tahunan ini dinilai perlu disinergikan lebih kuat dengan kerangka hukum lokal agar implementasinya optimal.
Ketua Fraksi NasDem, Amarta Faza, menyambut baik visi pembangunan yang disusun, namun menilai aspek regulasi masih belum cukup tajam. “Kami ingin RPJMD ini tidak hanya jadi dokumen normatif, tapi punya kekuatan hukum yang mendorong percepatan pembangunan,” kata Amarta, Minggu (20/4/2025).
Meskipun Ranwal RPJMD telah disusun mengikuti Inmendagri No. 2/2025 dan Permendagri No. 86/2017, ia menilai keterkaitannya dengan program legislasi daerah (Prolegda) masih perlu dipertegas.
Sebagai anggota Bapemperda, Amarta juga menyoroti pentingnya penerapan _digital governance_ dalam reformasi birokrasi. Menurutnya, digitalisasi harus mencakup peningkatan kualitas layanan publik, transparansi, dan integritas aparatur.
Selain itu, Fraksi NasDem menekankan pemanfaatan bonus demografi di Kabupaten Malang, di mana lebih dari 69% penduduk berada pada usia produktif. Hal ini perlu dikelola secara strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan, dan meningkatkan indeks pembangunan manusia.
NasDem juga mendorong sinergi antar sektor dan wilayah untuk menjawab tantangan sosial dan geografis. “Pembangunan harus berbasis data dan regulasi yang jelas, dengan indikator konkret seperti kontribusi PDRB sektoral, tingkat digitalisasi, dan konektivitas wilayah,” tegas Amarta.
Fraksi NasDem berkomitmen mengawal proses ini agar RPJMD 2025–2029 menjadi landasan pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.