InfoMalangRaya.com – Segala propaganda berbau LGBT di Georgia akan dilarang jika parlemen negara itu mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) anti hubungan sesama jenis.
RUU anti-LGBT tersebut, diusulkan oleh partai penguasa Georgian Dream, disetujui oleh mayoritas anggota parlemen. Sebelum menjadi undang-undang, RUU itu harus melewati dua kali pembacaan lagi.
Ketua parlemen Georgia, Shalva Papuashvili, mengatakan bahwa RUU tersebut diperlukan untuk mengendalikan “propaganda LGBT” yang menurutnya “mengubah hubungan tradisional”.
Menurut Reuters, RUU itu akan dapat melarang sejumlah propaganda LGBT seperti kegiatan Pride (perayaan kaum LGBT), pengibaran bendera pelangi LGBT di depan umum hingga operasi ganti kelamin.
Undang-undang ini juga akan melarang orang non-heteroseksual untuk mengadopsi anak dan mencegah orang untuk mengubah jenis kelamin mereka di dokumen identitas. Pertemuan publik yang mempromosikan hubungan sesama jenis juga tidak akan diizinkan.
Jika disetujui, “propaganda LGBT” dalam sistem pendidikan akan dilarang dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan adegan intim yang melibatkan hubungan sesama jenis.
Hak-hak LGBT masih menjadi kontroversi di Georgia yang sangat religius, di mana Gereja Ortodoks negara ini sangat dihormati oleh masyarakat.
Jajak pendapat menunjukkan ketidaksetujuan luas terhadap hubungan sesama jenis, sementara pawai tahunan Pride di Tbilisi telah berulang kali menghadapi perlawanan fisik dari para pengunjuk rasa konservatif. Konstitusi Georgia melarang pernikahan sesama jenis.*
Georgia Ajukan RUU Anti-LGBT, Larang Bendera Pelangi Hingga Operasi Ganti Kelamin
