Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IMR – Babinsa Bandungrejosari Turun Sawah, Bantu Petani Panen Padi

    2 Juli 2025

    Real Madrid Kalahkan Juventus 1-0, Gonzalo Garcia Lebih Berguna Daripada Kylian Mbappe

    2 Juli 2025

    Gelar Standardisasi Dai ke-40, MUI Tekankan 3 Poin Penting dalam Berdakwah

    2 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • IMR – Babinsa Bandungrejosari Turun Sawah, Bantu Petani Panen Padi
    • Real Madrid Kalahkan Juventus 1-0, Gonzalo Garcia Lebih Berguna Daripada Kylian Mbappe
    • Gelar Standardisasi Dai ke-40, MUI Tekankan 3 Poin Penting dalam Berdakwah
    • IMR – HUT Bhayangkara ke-79 di Kota Batu: Polri untuk Masyarakat, Bukan Sekadar Slogan
    • Demi Keamanan, Tiga Tersangka Pengeroyokan Perwira TNI AL Dipindah Sementara ke Polda Jatim
    • X akan membiarkan AI menulis catatan komunitas
    • 3 Klub Liga 1 Masih Senyap, Bahkan Salah Satunya Belum Punya Pelatih
    • IMR – Dimediasi DPUPRPKP, Warga dan Pemborong Sepakat Damai
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»PEMKAB MALANG»Hakim Vonis Ringan Jawara Asal Pakis, Kuasa Hukum Menyatakan Banding
    PEMKAB MALANG

    Hakim Vonis Ringan Jawara Asal Pakis, Kuasa Hukum Menyatakan Banding

    By redaksi17 Agustus 2022
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 20220817 WA0019

    Kabupaten Malang- Masih ingatkah dengan kasus perkelahian yang mengakibatkan kematian jagoan bernama Tirto (37 tahun) di Desa Ngingit Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Terungkap dalam fakta dipengadilan bahwa M.Fikri yang sedang menonton pertunjukan Kuda Lumping di ajak berkelahi oleh Tirto. Karena kalah senior dan postur tubuh juga berperawakan besar fikri tidak melayani tantangannya. Namun almarhum tirto tetap mendesak agar mau meladeninya.

    Fikri yang merasa dirinya didesak akhirnya meluapkan emosinya dengan memukul pada bagian tubuh tirto sebanyak tiga kali dan kemudian kabur ke rumah warga untuk bersembunyi. Nasib naas akhirnya didapatkan oleh tirto. Tidak berselang lama, persembunyian fikri akhirnya ditemukan oleh tirto dan terjadi duel sengit yang mengakibatkan tangan fikri hampur putus dan tirto mengalami pemukulan di kepala.

    Akibat pertarungan itulah nasib naas menimpa Tirto ke esokan hari tirto akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

    Didik Lestariyono selaku kuasa hukum M. Fikri saat diwawancarai menjelaskan jika kliennya itu tidak bersalah karena melakukan pembelaan atas dirinya karena ada ancaman

    ” Jaksa menuntut M.Fikri dengan tuntutan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan hal tersebut tidak terbukti,” Kata Didik

    Senada dengan Didik, Satya Widarma, S.H., M.Hum juga mengatakan semestinya memang bebas karena ada pasal untuk membela diri jika ada ancaman yang sangat membahayakan

    ” Dalam Pasal 49 KUHP jelas diatur bahwa upaya membela diri tidak dapat di Pidana, oleh karenanya M.Fikri harus bebas dan kita menyatakan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang” Ujarnya.

    Lanjutnya, ” Saat ini kami masih berdiskusi dulu dengan keluarganya karena hakim sudah memutuskan 1,8 Tahun untuk menjalani hukuman dan intinya kami menyatakan banding”. Tegas Didik Letariyono saat ditemui di kantornya pada Rabu ( 17/8/2022).

    Pewarta : Regan
    Editor : Rudi Harianto

    Jumlah Pembaca: 296

    Didik Lestariyono Jawara Pakis Putusan Banding
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Libatkan Aparat Penegak Hukum, DPRD Akan Panggil Pemkab dan Santerra

    8 Juni 2025

    Santri TPQ Darul Falah Gelar Pawai Takbiran dan Lomba Lampion

    5 Juni 2025

    Remaja Masjid Darul Falah Gelar Pawai Akbar Meriahkan Idul Adha di Desa Talangsuko

    5 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202440

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.