Ijin Perumahan Kusuma Pesanggrahan Lengkap Tapi Kena Sidak Komisi C

Komisi C bersama pihak-pihak terkait lakukan tinjuan ke Sungai perbatasan Kelurahan ngaglik dengan desa pesanggrahan kota batu.
23/08/2023.

Kota Batu – Terkait permasalahan bangunan yang berdiri ditengah kali curah yang selama ini menjadi polemik bagi warga yang tinggal di sekitarnya. Karena memang keberadaan bangunan rumah tiga lantai tersebut cukup menghawatirkan jika sewaktu-waktu hujan deras tiba, maka akan dapat menjadi penghambat laju air.

Dan jika di biarkan maka akan dapat membendung air, lama kelamaan air akan meluber mengalir deras mengakibatkan banjir bandang menuju ke arah utara dataran yang lebih rendah, air bercampur dengan material bekas bongkaran bangunan yang juga terdapat di sekitar bangunan.

Didik Machmud ketua komisi C DPRD Kota Batu bersama dinas PUPR, Kepala kelurahan ngaglik, Kades pesanggrahan dan juga Pihak pengembang perumahan kusuma pesanggrahan batu, hari ini melakukan tinjauan ke lokasi bangunan unit perumahan yang menjadi objek permasalahan.

Hadir juga beberapa awak media dan juga perwakilan warga ngaglik dan pesanggrahan dalam tinjauan tersebut, Didik Machmud menyampaikan bahwa nanti yang akan menentukan batas garis wilayah sungai adalah pihak BPN Kota Batu.

” Saat ini kita menindaklanjuti terkait masalah sempadan sungai bahwa tadi sudah ada kesepakatan terkait masalah ini nantinya salah atau tidak, pihak BPN yang akan menentukan garis sungai jika memang di nyatakan menyalahi aturan pihak pengembang perumahan siap bongkar bangunannya, Kita hanya melihat secara fakta di lapangan, nantinya apapun yang di putuskan oleh BPN semua pihak mesti harus mentaatinya.

Yang Kedua, terkait tumpukan material pihak agro juga sudah siap untuk membantu melakukan pengerukan dan pembersihan, untuk itu karena ini manajemen maka pihak kelurahan ngaglik dan desa pesanggrahan akan mengirimkan surat kepada pihak agro, sebagai dasar pengajuan ke manajemen perusahaan karena berkaitan dengan anggaran, kemudian yang ke tiga mengenai jembatan pihak agro akan membuatkan dari bambu untuk sementara waktu sambil menunggu anggaran dari pemerintah kota melalui dinas terkait membangun jembatan permanen dan untuk bangunan rumah jika memang di nyatakan menyalahi aturan maka siap untuk di bongkar,” katanya.

Jika di tinjau secara pandangan awam saja sudah jelas kelihatan sekali bahwa bangunan unit rumah tersebut bukan berada di sempadan sungai melainkan berada tepat di tengah kali curah, beberapa waktu lalu salah satu awak media sempat menemui pihak BPN Kota Batu.

Menurut keterangan pihak BPN kepada awak media beberapa waktu lalu, bahwa memang pernah ada dari pihak pengembang perumahan kusuma pesanggrahan yang mengajukan permohonan ke BPN untuk di terbitkan surat Sertifikat tanah yang berada di sempadan sungai tersebut, namun pihak BPN Batu tidak berani mengeluarkan surat yang di maksud, karena pihaknya takut jika suatu saat ke depannya akan terjadi permasalahan.

Dalam kesempatan yang sama Yani sebagai perwakilan pihak Kusuma pesanggrahan bahwa pihaknya akan mengikuti penetapan batas yang akan di lakukan oleh BPN Kota Batu.

“Kami pada intinya akan mengikuti arahan serta ketentuan yang yang telah di sepakati bersama pada saat hearing di gedung dewan pada 16 Agustus 2023 kemarin. Dan jika nantinya pihak BPN Batu sudah menentukan batas secara pasti mengenai sempadan sungai, Kami juga siap jika memang di nyatakan melanggar ketentuan batas sempadan maka pihak perumahan kusuma pesanggrahan siap membongkar bangunan unit perahan tersebut, dengan menunggu koordinasi atau instruksi dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu,”jelas Yani.

Masih dalam kesempatan yang sama salah satu perwakilan warga, Agus menyampaikan bahwa warga tetap akan terus mengawal permasalahan sempadan sungai.

“Kami selaku warga akan terus mengawal permasalahan ini, karena mengingat ancaman bahaya banjir bandang yang sewaktu-waktu bisa terjadi secara tiba-tiba, apalagi bulan depan sudah akan memasuki musim hujan. Maka Kami minta kepada pihak-pihak terkait segera menyelesaikan soal bangunan yang menjadi penghalang arus air hujan di kali curah tersebut.

Kami sebelumya juga sudah bertemu dengan pihak kusuma pesanggrahan dan menegaskan bahwa bangunan tersebut menjadi ancaman keselamatan warga yang tinggal di sekitar sempadan kali curah dan pihak kusuma juga sudah menyatakan bahwa pihaknya akan membongkar bangunan unit rumah tersebut dan sekaligus membersihkan tumpukan material sisa bangunan yang berada di dalam kali curah.

Sesuai kesepakatan yang sudah di sepakati bersama pada saat hearing di gedung dewan pada 16 Agustus 2023. Ketua komis C juga sudah menetapkan bahwa bangunan rumah yang di maksud akan di robohkan dan hal itu di Iya kan oleh pihak pengembang perumahan kusuma pesanggrahan.

Namun hari ini pada saat tinjauan ke lokasi perumahan, kesimpulannya menjadi berbeda dan mengembang mengarah kepada pihak BPN Batu yang harus menentukan batas sempadan, pada hal terkait sungai itu menjadi ranah kewenangan pihak Dinas PUPR pada bidang pengairan.

Piye Toh Kiiee..?! Permasalahan yang sudah ada titik temu sekarang menjadi melebar kemana-mana”. Kata Agus selaku warga yang juga berprofesi sebagai jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *