Sidang Perdana Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji

ADHIYAKSA, JAWA TIMUR10004 Dilihat

Surabaya, 26 Maret 2024 – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai oleh Darwanto, SH.MH, bersama anggota Alex Cahyono, SH, MH, dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum, telah menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (26/3/2024) memiliki agenda utama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, Alfadi Hasiholan, SH.

Dalam dakwaan tersebut, dua terdakwa yang dihadirkan adalah ADP dan DA, yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga diduga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp197.491.828,66. Proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji menjadi perhatian karena dugaan korupsi yang terjadi di dalamnya.

Sidang ditunda dan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada tanggal 2 April 2024 dengan agenda pembacaan eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa melalui penasehat hukum mereka. Pengadilan berharap proses ini dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dan mengungkap kebenaran atas kasus ini.

Penulis : Rudi Harianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *